Jelang PPKM Darurat, Sopir Bus AKAP di Terminal Poris Perkirakan Jumlah Penumpang Turun Drastis

PPKM Darurat tersebut diprediksi berpengaruh terhadap jumlah penumpang yang menggunakan jasa transportasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Suasana Terminal Poris, Tangerang, sebelum diberlakukannya PPKM Darurat pada Jumat (2/7/2021) siang. 

Laporan Wartawan WARTAKOTIVE.COM, Gilbert Sem Sandro

WARTAKOTALIVE.COM, Tangerang - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 18 hari ke depan.

PPKM Darurat tersebut diprediksi berpengaruh terhadap jumlah penumpang yang menggunakan jasa transportasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Seperti yang diungkapkan Deny Indrawan supir Bus Damri tujuan Cilacap-Purwekerto, Jawa Tengah dia memperkirakan penumpang bakal turun drastis, dalam sekali jalan hanya 10 sampai 15 orang saja.

Menurutnya, perubahan jumlah saat masa PPKM seperti ini akan sangat turun drastis.

Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Kasus Harian Covid-19 di Jakarta Kembali Tembus Rekor

Sebab, akan ada peraturan khusus yang ditetapkan pemerintah sebagai persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan jauh.

"Untuk hari ini belum ada peraturan yang khususkan yang diberikan pemerintah, kemungkinan besar besok baru diumumkan. Peraturan yang diberikan biasanya, tidak jauh berbeda dengan peraturan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa awal pandemi Maret lalu," ujar Deny saat diwawancarai Wartakotalive.com saat akan berangkat dari Terminal Poris, Tangerang, Jumat(2/7/2021).

Deny menambahkan, penyebab menurunannya jumlah penumpang yang menggunakan jasa transportasi Bus AKAP ini adalah masyarakat yang enggan melengkapi persyaratan yang harus di penuhi dan lebih memilih tidak keluar rumah.

Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Meski Sulit, Pedagang Makanan Minuman di Jakarta Siap Ikuti Aturannya

Selain penumpang, para pemilik dan pengendara armada bus juga memiliki persyaratan yang harus ditaati.

Seperti batas maksimal penumpang tidak lebih dari 70 persen dari jumlah kapasitas awal, hingga standar kesahatan khusus bagi para pengemudi dan kondektur. 

"Aturan untuk pengemudi sebelum berangkat, biasanya di Swab Test Antigen terlebih dulu sebelum berangkat dan standar kesehatan lainnya juga di cek oleh Dinas Kesehatan," kata Deny.

Untuk mensiasati banyaknya persyaratan yang harus dilengkapi saat menaiki armada Bus dari terminal.

Beberapa masyarakat menggunakan cara lain, yaitu menelepon pengemudi bus tersebut, untuk menjemput di tengah perjalanan.

Baca juga: PPKM Darurat, Polda Metro Jaga dan Sekat 63 Titik Jalan, Ini Rinciannya

Menghadapi situasi seperti ini, terkadang para driver menjadi bingung karena tidak mengerti harus bersikap seperti apa.

Di satu sisi penumpang membutuhkan transportasi jarak jauh, di sisi lain mereka juga membutuhkan sewa untuk mencukupi pendapatan.

Untuk kedepan, Deny berharap pemerintah dapat menerapkan peraturan yang tidak merugikan semua pihak.

Baca juga: PPKM Mikro Darurat Mulai Diberlakukan Besok, Ini Daftar Akses Keluar Tol yang Ditutup di Jakarta

Baginya, saat mengumumkan kondisi PPKM seperti sekarang, pemerintah tidak memberikan solusi bagi masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah.

"Saya tetap mematuhi aturan pemerintah, semoga kebijakan selanjutnya lebih mementingkan keperluan rakyat kecil," tutup Deny Indrawan.(m28)

Caption Foto: Foto Bus dan Supir Bus Damri (Deny Indrawan) bersiap berangkat dari Terminal Poris, Tangerang

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved