Virus Corona
PPKM Darurat, Polda Metro Jaga dan Sekat 63 Titik Jalan, Ini Rinciannya
Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan 3-20 Juli 2021.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan 3-20 Juli 2021.
Polda Metro Jaya akan menutup pintu masuk ke Jakarta mulai, Jumat (2/7/2021) tengah malam pukul 24.00 atau Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, petugas membagi tiga sektor dalam PPKM darurat ini.
Tiga sektor itu yakni sektor esensial, sektor kritikal dan sektor non essential dan kritikal.
"Selama PPKM darurat ini yang dapat bergerak adalah sektor kritikal dan esensial. Apa saja yang krtitikal dan esensial?" katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Aturan Transportasi di Jawa Bali Selama PPKM Darurat: Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin dan Tes PCR
Baca juga: PPKM Mikro Darurat Mulai Diberlakukan Besok, Ini Daftar Akses Keluar Tol yang Ditutup di Jakarta
Pertama, kata Sambodo, keuangan, perbankan, pasar modal, sisi pembayaran.
Teknologi informasi, komunikasi perhotelan, penanganan karantina serta industri berorientasi ekspor.
Kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman.
Petrokimia, semen, objek viral nasional, proyek strategis nasional, utilitas dasar listrik dan air serta industri pemenuhan pokok masyarakat.
"Itu semua adalah sektor-sektor yang hanya bisa bergerak. Di luar itu maka tidak boleh ada mobilitas."
"Selama PPKM darurat ini diharapkan jakarta sunyi dan senyap, semua orang yang tidak ada kebutuhan mendesak semua diharapkan tinggal di rumah," ujarnya.
Menurut dia, pusat perbelanjaan mal sudah ditutup.
Kedua kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring seluruhnya.
Baca juga: PPKM Mikro Darurat Mulai Diberlakukan Besok, Ini Daftar Akses Keluar Tol yang Ditutup di Jakarta
Baca juga: Fadil Imran Minta Warga Tidak Gowes saat PPKM Darurat, Langgar Aturan Sepeda Bakal Dikandangkan
Supermarket, pasar traditional, toko kelontong, pasar swalayan dibatasi jam operasional hanya sampai pukul 20.00IB.
Kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sambodo-2406.jpg)