PPKM Darurat

PPKM Darurat Mulai Berlaku di Kabupaten Bogor, Ini Rincian Kegiatan yang Dibatasi

Pemkab Bogor menerapkan PPKM darurat dalam rangka pencegahan Covid-19 mulai berlaku hari ini (3/7/2021) hingga 29 Juli nanti.

Penulis: Hironimus Rama |
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Bupati Bogor, Ade Yasin, Sabtu (3/7/2021) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor mengikuti kebijakan PPKM darurat demi memutus mata rantai penularan Covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat dalam rangka pencegahan Covid-19 mulai berlaku hari ini (3/7/2021) hingga 29 Juli nanti.

Pemerintah Kabupaten Bogor mengikuti kebijakan ini demi memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Masyarakat Kabupaten Bogor yang saya cintai, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor, Pemerintah Daerah akan memberlakukan PPKM Darurat yang selaras dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dimulai pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021," kata Bupati Bogor, Ade Yasin, Sabtu (3/7/2021.

Video: PPKM Darurat Diprediksi Tekan Daya Beli Masyarakat

Adapun  rincian PPKM Darurat di Kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :

a. Seluruh Kegiatan Belajar Mengajar dan Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

Baca juga: PPKM Darurat Hari Pertama, Begini Kondisi Jalan Sudirman-Thamrin Sabtu Pagi

Baca juga: PPKM Darurat, Sejak Sabtu Dini Hari Polda Metro Jaya Mulai Lakukan Penyekatan, Ini Daftarnya

1). Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf _work from office_ (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

2). Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf _work from office_ (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

3). Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf _work from office_ (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

4). Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca juga: Halang-halangi Penanggulangan Wabah, Polisi Ancam Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Pasal Pidana

d. Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

e. Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

f. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c angka 4) dan huruf d;

g. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Sopir Bus AKAP di Terminal Poris Perkirakan Jumlah Penumpang Turun Drastis

h. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) untuk sementara tidak menyelenggarakan peribadatan, pelaksanaan ibadah dilaksanakan dirumah masing-masing.

i. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

j. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

k. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Sopir Bus AKAP di Terminal Poris Perkirakan Jumlah Penumpang Turun Drastis

l. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

m. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1). Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2). Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Kasus Harian Covid-19 di Jakarta Kembali Tembus Rekor

3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4). Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

n. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Baca juga: Wagub DKI: Peningkatan Faskes di Jakarta Dinilai Sia-sia Jika Warga Acuh Pada Protokol Kesehatan

"Mari bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan memberlakukan 5M yaitu memakai masker, menjaga Jarak, dan mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," pesan Ade.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved