PPKM Darurat
PPKM Darurat di Kota Bekasi: Mal Ditutup, Kantor Sektor non Esensial WFH 100 Persen
Beberapa aturan yang harus diikuti selama PPKM Darurat salah satunya mal di bekasi tutup dan kantor non essensial 100 persen kerja dari rumah
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dian Anditya Mutiara
e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan ridak menerima makan di tempat (dine-in);
f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, Cihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
h. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
Baca juga: PPKM Darurat, Sejak Sabtu Dini Hari Polda Metro Jaya Mulai Lakukan Penyekatan, Ini Daftarnya
i. Seluruh Aktivitas/Kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang;
j. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
k. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
l. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawt, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H -1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
m. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;.
n. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan. (abs)