PPKM Darurat
PPKM Darurat di Kota Bekasi: Mal Ditutup, Kantor Sektor non Esensial WFH 100 Persen
Beberapa aturan yang harus diikuti selama PPKM Darurat salah satunya mal di bekasi tutup dan kantor non essensial 100 persen kerja dari rumah
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemkot Bekasi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat - PPKM Darurat yang dimulai dari 3-20 Juli 2021.
Hal tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/795/SET.COVID-19 Tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi.
Surat Edaran ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat - PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan PPKM bertujuan untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19 yang melonjak drastis.
"Kami melakukan pembatasan beberapa kegiatan masyarakat sejak tanggal 3 sampai 20 Juli," kata Rahmat melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku di Kabupaten Bogor, Ini Rincian Kegiatan yang Dibatasi
Adapun beberapa kegiatan yang dibatasi yakni:
1. Pelaksanaan pengetatan PPKM Darurat Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, dengan ketentuan:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/ pelatihan) dilakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 seratus persen Work From Home (WFH);
c. Pelaksanan kegiatan pada sektor:
•Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, Industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Sopir Bus AKAP di Terminal Poris Perkirakan Jumlah Penumpang Turun Drastis
• Kritikal seperti energi, kesehatan keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
• Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;
• Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;
d. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;
e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan ridak menerima makan di tempat (dine-in);
f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, Cihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
h. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
Baca juga: PPKM Darurat, Sejak Sabtu Dini Hari Polda Metro Jaya Mulai Lakukan Penyekatan, Ini Daftarnya
i. Seluruh Aktivitas/Kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang;
j. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
k. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
l. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawt, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H -1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
m. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;.
n. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan. (abs)