PPKM Darurat

PPKM Darurat di Kota Bekasi: Mal Ditutup, Kantor Sektor non Esensial WFH 100 Persen

Beberapa aturan yang harus diikuti selama PPKM Darurat salah satunya mal di bekasi tutup dan kantor non essensial 100 persen kerja dari rumah

istimewa
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan selama PPKM Darurat mal ditutup dan WFH 100 persen untuk non essensial 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemkot Bekasi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  - PPKM Darurat yang dimulai dari 3-20 Juli 2021.

Hal tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/795/SET.COVID-19 Tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi.

Surat Edaran ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat - PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan PPKM bertujuan untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19 yang melonjak drastis.

"Kami melakukan pembatasan beberapa kegiatan masyarakat sejak tanggal 3 sampai 20 Juli," kata Rahmat melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku di Kabupaten Bogor, Ini Rincian Kegiatan yang Dibatasi

Adapun beberapa kegiatan yang dibatasi yakni:

1. Pelaksanaan pengetatan PPKM Darurat Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, dengan ketentuan: 

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/ pelatihan) dilakukan secara daring/online;

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 seratus persen Work From Home (WFH);

c. Pelaksanan kegiatan pada sektor:

•Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, Industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. 

Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Sopir Bus AKAP di Terminal Poris Perkirakan Jumlah Penumpang Turun Drastis

• Kritikal seperti energi, kesehatan keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

• Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;

• Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;

d. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved