Virus Corona Jabodetabek
Anies Baswedan: Semua ASN di Jakarta Harus Terlibat PPKM Daurat, Jangan Jadi Penonton, Turun Tangan
Anies yakin, apabila seluruh ASN Jakarta termasuk BUMD solid, penyebaran dan angka kematian Covid-19 bisa ditekan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan tiga prioritas yang harus dilakukan anak buahnya saat PPKM darurat, akibat ledakan kasus Covid-19 gelombang kedua.
Tujuannya, untuk menekan penyebaran dan angka kematian Covid-19 di Jakarta.
Pertama, kata Anies, seluruh anak buahnya harus menyelamatkan orang yang sudah terpapar Covid-19.
Baca juga: Anies Baswedan: Jakarta Sedang Memasuki Masa Turbulensi, Pasang Sabuk Pengaman dan Tidak Lalu-lalang
Kedua, melindungi warga yang belum terpapar, jangan sampai terkena Covid-19.
“Ketiga, menolong mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan keseharian."
"Lakukan tiga prioritas ini dengan amat serius, seluruh jajaran di DKI Jakarta, jangan hanya tunggu laporan, aktif cari apa yang bisa diamankan,” kata Anies, dikutip dari YouTube Pemprov DKI, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Anies Baswedan Pilih Imunitas Warga Jakarta Terbentuk Lewat Vaksinasi Covid-19 Ketimbang Alami
Hal itu dikatakan Anies saat memberikan arahan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Anies yakin, apabila seluruh ASN Jakarta termasuk BUMD solid, penyebaran dan angka kematian Covid-19 bisa ditekan.
Anies juga meminta anak buahnya agar tidak saling melempar tanggung jawab. Sebab, pandemi merupakan tugas semua pihak, bukan hanya tupoksi Dinas Kesehatan.
Baca juga: Kementerian Luar Negeri Keberatan, Pemprov DKI Batal Minta Bantuan Kedubes Tangani Pasien Covid-19
Terlebih, para ASN dan pegawai BUMD juga mengemban tugas negara demi kepentingan rakyat Jakarta.
“Kita semua berseragam. Kita semua bekerja atas nama negara. Kita dapat amanat konstitusi."
"Ini amanat tertinggi dan perintah tertinggi adalah melindungi keselamatan rakyat, melindungi segenap tumpah darah Indonesia."
Baca juga: Ini 5 Pelanggaran yang Ditemukan BPOM dalam Produksi Ivermectin Buatan PT Harsen Laboratories
"Maka dalam kondisi darurat ini saya minta kepada semua, turun tangan sebagai negara.”
“Jangan ada yang jadi penonton, seluruh ASN di DKI Jakarta ikut terlibat."
"Saya ulangi, semua turun tangan, semua fokus bantu penanganan."
Baca juga: Diminum Sekali Setahun untuk Obati Cacingan, Kepala BPOM: Ivermectin Betul-betul Obat Keras
"Apakah Anda selama ini mengurusi jembatan, atau taman, atau mengurusi ikan, atau mengurusi apa pun juga."
"Dalam kondisi PPKM darurat ini semuanya bantu turun tangan menangani pandemi,” tegasnya,
Karena itu, Anies tak ingin mendengar adanya laporan warga atau dari pihak manapun, ASN dan BUMD enggan membantu karena merasa bukan tanggung jawabnya.
Baca juga: Lebih 300 Jenazah Dimakamkan Pakai Protap Covid-19 pada 2 Juli, Anies: Ini Bukan Angka Statistik
Anies memerintahkan kepada seluruh anak buahnya untuk mengambil bagian tanggung jawab menangani Covid-19 di sekitarnya.
Misalnya, kata Anies, para ASN maupun karyawan BUMD dapat menyampaikan kepada pengurus RT/RW di rumahnya untuk menyatakan kesiapannya membantu.
Dengan banyaknya ASN dan karyawan BUMD sebagai jaringan pemerintah daerah di permukiman warga, Anies berharap penanganan Covid-19 bisa lebih cepat.
Baca juga: Calon Prajurit Vaksinasi 500 Orang per Hari, Panglima TNI: Kamu Lulus, Beberapa Hari Lagi Letnan Dua
“Dalam menjalankan tiga prioritas itu jangan ada yang menjadi penghambat, apalagi menghambat untuk urusan sepele."
"Misalnya surat tidak segera dibuat, komunikasi tidak segera dijalin, masalah dibiarkan karena bukan tupoksinya,” tutur Anies.
Menurutnya, para ASN maupun karyawan BUMD sudah ditakdirkan oleh Tuhan untuk melewati masa pandemi ini.
Baca juga: Sekjen PMI Sudirman Said: Waktunya Libur Politik dan Ngomong Selamatkan Jiwa Manusia
Karena itu, Anies meminta anak buahnya untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, karena akan menjadi sejarah di kemudian hari.
“Pandang ini sebagai tugas bersejarah, pandang ini sebagai amanah besar yang harus kita tunaikan."
"Untuk kita bisa meneruskan kepada anak-anak nanti bahwa masa pandemi ini kita lewati, masa pandemi ini kita jalani dengan baik,” ucapnya.
Baca juga: Tempat Ibadah Ditutup Selama PPKM Darurat, Wagub DKI: Mari Beribadah di Rumah Masing-masing
Sebelumnya, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).
PPKM darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten/kota di 7 provinsi.
Rinciannya, 48 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 4, dan 74 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 3.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melesat Jadi 60, Jateng, Jabar, dan Jakarta Membara
Kriteria penilaian kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO, yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.
Kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 3 adalah kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.
Sedangkan kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 4 adalah yang kasus terkonfirmasi positif di atas 150 kasus per hari, penambahan kasus perawatan di RS lebih dari 30, serta jumlah kematian lebih dari 5 orang per hari.
Baca juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, ICW Tuding KPK Firli Bahuri Enggan Tindak Keras Politisi
PPKM Darurat mencakup:
1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen.
Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.
Petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.
5. Untuk restoran dan rumah makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.
6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Untuk tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.
9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.
10. Untuk transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal 50 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Berikut ini kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat:
- Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandmei level 3).
- Jawa Barat
Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi (pandemi level 4).
Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur. Ciamis. Bogor. Bandung Barat, Bandung (pandemi level 3).
- DKI Jakarta
Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu (pandemi level 4).
- Jawa Tengah
Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas (pandemi level 4).
Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara (pandmei level 3).
- DI Yogyakarta
Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul (pandemi level 4). Serta, Kulon Progo dan Gunungkidul (pandemi level 3).
- Jawa Timur
Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu (pandemi level 4)
Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan (pandemi level 3).
- Bali
Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli (pandemi level 3). (*)