Virus Corona

Tempat Ibadah Ditutup Selama PPKM Darurat, Wagub DKI: Mari Beribadah di Rumah Masing-masing

Menurut Ariza, keputusan pemerintah ini semata-mata bukan membatasi hak warganya untuk beribadah di rumah tempat ibadah.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Desy Selviany
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para organisasi keagamaan yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta, terkait penutupan sementara rumah ibadah. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menutup sementara tempat ibadah di Ibu Kota, selama PPKM darurat berlangsung dari Sabtu (3/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021) mendatang.

Selama ditutup, masyarakat diimbau melaksanakan ibadah secara virtual atau di rumahnya masing-masing.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para organisasi keagamaan yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta, terkait penutupan sementara rumah ibadah.

Baca juga: Rumah Ibadah Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat, Jusuf Kalla: Kita Harus Terima dengan Besar Hati

Bahkan, organisasi keagamaan itu siap membantu pemerintah dalam mengawasi dan memastikan agar rumah ibadah patuh terhadap ketentuan pemerintah.

“Pengawasan dilakukan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), DMI (Dewan Masjid Indonesia), dan organisasi keagamaan lain."

"Kita semua saling mengawasi dan saling bantu, perlu ada kerja sama dan kebesaran hati kita bersama, bahwa mari kita beribadah kepada Tuhan di rumah masing-masing,” kata Ariza.

Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR: Saya Tidak Setuju Jika PPKM Darurat Menutup Masjid

Menurut Ariza, keputusan pemerintah ini semata-mata bukan membatasi hak warganya untuk beribadah di rumah tempat ibadah.

Namun, lebih kepada upaya penyelamatan dari potensi penularan Covid-19 bila berada di luar rumah.

“Keselamatan menjadi kunci utama bagi kita untuk melakutkan berbagai kegiatan lainnya di Jakarta,” ujar Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini.

Baca juga: Fraksi PAN Minta Maaf dan Tegur Guspardi Gaus yang Ogah Dikarantina Usai Pulang dari Kirgizstan

Dia menambahkan, rumah ibadah yang ditutup sementara seperti masjid, gereja, kElenteng, pura, dan sebagainya.

Dia berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakan pemerintah daerah ini, demi menekan kasus aktif Covid-19 yang sampai Jumat (2/7/2021) mencapai 78.394 orang.

“Mari kita hadapi, adang pandemi Covid-19 ini di hulu, dengan cara berdiam dan berada di rumah."

Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Moderna, Dosis Satu dan Dua Berjarak Sebulan

"Disiplin dan melaksanakan proeks 5M bila keluar rumah karena keperluan mendesak,” pintanya.

Sebelumnya, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).

PPKM darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten/kota di 7 provinsi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved