Virus Corona

Guspardi Gaus Ogah Dikarantina Usai Pulang dari Kirgizstan, Formappi: Memalukan dan Tak Terhormat

Menurut Lucius, alasan Guspardi menolak karantina dengan dalih ingin mengikuti rapat di DPR, tak sinkron dengan rendahnya kinerja DPR selama ini.

dpr.go.id
Guspardi Gaus menolak dikarantina usai kembali dari Kirgizstan, karena ingin menghadiri rapat revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua, Kamis (1/7/2021). 

Menurut Saleh, tindakan Guspardi adalah kesalahan karena tidak mengikuti aturan.

"Jadi kita sudah mengingatkan secara keras kepada Pak Guspardi Gaus," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Alasan Guspardi tak menjalani karantina, karena ingin menghadiri rapat revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: DAFTAR Lengkap 26 Kapolri dari Masa ke Masa, Awalnya Dijabat Jenderal Bintang Tiga

Hal itu pun terkonfirmasi oleh Saleh saat dirinya langsung menelepon Guspardi.

Saleh menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas tindakan Guspardi dan berharap kejadian serupa tak terulang.

"Oleh karena itu saya minta hal itu tidak sampai terulang dan terjadi lagi."

Baca juga: Warga Bekasi Pasien Covid-19 Meninggal di Rumahnya Saat Isolasi Mandiri, Sempat Sesak Napas

"Kemudian karena itu sudah menimbulkan penafsiran yang beragam di masyarakat."

"Tentu atas nama fraksi saya mengucapkan mohon maaf kepda kejadian yang menimpa Guspardi Gaus."

"Mudah-mudahan Pak Guspardi tidak akan mengulanginya," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Berlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021

Sebelumnya, Guspardi Gaus, anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR Revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua, menolak dikarantina setelah tiba dari Kirgizstan.

Alasannya, Guspardi ingin menghadiri rapat kerja Pansus Otsus Papua DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM, Kamis (1/7/2021).

"Karena apa? Saya ingin hadir pada kegiatan ini," ucap Guspardi saat rapat.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 1 Juli 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 551.009 (23.4%)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved