Berita Jakarta

Kebijakan Insentif Driver Gosend Berubah, Upah yang Diterima Tidak Sesuai UMP DKI Jakarta

Pendapatan para driver Gosend menurun sejak diberlakukan sistem baru, bahkan tidak sesuai dengan UMP DKI Jakarta.

dok Himpunan Driver Gosend
Sejumlah Driver GoSend sedang memasang banner pada Senin (28/6/2021), Malam sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan insentif yang baru. 

Kebijakan Insentif Diubah, Pendapatan Driver GoSend Menurun

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Pendapatan para driver Gosend menurun sejak diberlakukan sistem baru, bahkan tidak sesuai dengan UMP DKI Jakarta.

Hal itu terungkap saat Himpunan Driver GoSend Sejabodetabek melakukan aksi mogok pada tanggal 29-30 Juni. 

 “Sebesar 90-95 persen off bid. Sebelum aksi, seluruh ketua di masing-masing wilayah kumpul. Ada 70 sampai 80 orang perwakilan,” kata Perwakilan Himpunan Driver GoSend Sejabodetabek, Yulianto, Rabu (30/6/2021).   

Yulianto menjelaskan, mogok kerja yang dilakukan oleh sebagian besar driver GoSend dipicu oleh kebijakan baru yang berimbas kepada pengurangan insentif bagi driver.

“Insentif baru berlaku sejak 8 Juni. Yang tadinya kirim 15 paket itu dapat insentif Rp. 100 ribu, sekarang yang terbaru bonus per paket hanya Rp. 1000,” ucap Yulianto.

Baca juga: UMP 2021, Berikut Daftar Besaran UMP 34 Provinsi di Indonesia, UMP DKI Jakarta Tertinggi

Menurut hasil survei kepada 662 driver GoSend oleh Arif Novianto, peneliti dari Institute of Governance and Public Affairs Universitas Gajah Mada menunjukkan, bahwa pendapatan kotor dari driver GoSend pada Mei 2021 (sebelum insentif diturunkan) adalah Rp. 5.427.727/bulan.

Baca juga: Tolak Aturan Insentif Baru, 95 Persen Pengemudi GoSend Se-Jabodetabek Mogok Kerja 2 Hari

Angka tersebut didapatkan dari rata-rata 11,2 jam kerja/hari, 25,2 hari kerja/bulan, dan 11,23 pengantaran barang/hari.

Jika dikurangi dengan biaya sarana produksi dan jaminan sosial sebagaimana dalam formula Permenhub KP No. 12 Tahun 2019 (dengan beberapa perbedaan), maka total sarana produksi sebesar Rp. 1.569.294 rupiah/bulan.

Maka, pendapatan bersihnya menjadi Rp. 3.858.433 rupiah/bulan.

Lebih lanjut, masih menurut hasil survey, jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang pada tahun 2021 sejumlah Rp. 4.416.186 rupiah/bulan, maka pendapatan driver GoSend dikonversi dalam hitungan jam kerja UMP, yaitu 40 jam/minggu, menjadi 1.661.514 rupiah/bulan.

Lampiran biaya sarana produksi dan jaminan sosial sebagaimana dalam formula Permenhub KP No. 12 Tahun 2019 (dengan beberapa perbedaan)
Lampiran biaya sarana produksi dan jaminan sosial sebagaimana dalam formula Permenhub KP No. 12 Tahun 2019 (dengan beberapa perbedaan) (dok Himpunan Driver GoSend Sejabodetabek)

Artinya ada selisih Rp. 2.745.627 rupiah yang seharusnya menjadi hak driver GoSend yang tidak diterima.

Baca juga: Gojek Naikkan Insentif Mitra Driver Pada Layanan GoSend Sameday

Hal tersebut bisa terjadi karena tarif pokok yang diterima driver GoSend sejumlah Rp. 2000/km untuk wilayah Jabodetabek.

Dalam skema insentif terbaru, oleh karena rata-rata driver hanya mampu mengirimkan 11,23 pengantaran/hari, maka insentif bagi driver GoSend hanya 22.000/hari.

Padahal pada insentif lama harusnya kami mendapat 45.000 rupiah. Sehingga kami kehilangan pendapatan bersih 23.000/hari.

Guna menyelesaikan persoalan ini, Yulianto bersama dengan Himpunan Driver GoSend Sejabodetabek telah melaporkan hal ini kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah dapat respon baik. Kami sudah jelaskan ke Dirjen Kemnaker tentang duduk perkaranya. Hari pertama mogok pihak dari Kemnaker langsung hubungi kami,” ujar Yulianto.

Menanggapi keluhan para drivernya, VP Corporate Communications Gojek, Audrey P. Petriny mengatakan, GoSend tidak mengubah skema pendapatan atau tarif pokok per jarak tempuh bagi mitra driver.

Kebijakan penyesuaian hanya dilakukan terhadap skema insentif untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi lebih banyak mitra untuk dapat memperoleh insentif.

Baca juga: Melalui GoSend, GoJek Distribusikan Bansos Sembako di Wilayah DKI Jakarta sesuai SOP Cegah Covid-19

“Kebijakan ini merupakan langkah untuk lebih memeratakan jumlah mitra yang dapat memperoleh insentif tersebut, sehingga semakin banyak mitra yang berpeluang mendapatkan penghasilan tambahan di masa pemulihan pandemi,” tulis Audrey  kepada Wartakotalive.com melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (30/6/2021), petang.  

Audrey menambahkan, GoSend juga memiliki berbagai program apresiasi bagi mitra dengan performa baik.

“Di sisi lain, GoSend juga terus meningkatkan jumlah permintaan pelanggan melalui berbagai program pemasaran, pengembangan teknologi dan inisiatif lainnya, disamping terus menjaga dan meningkatkan standar layanan yang lebih baik,” tambah Audrey.

Setelah melakukan aksi mogok, Yulianto berharap pemerintah bersedia turun tangan untuk membantu merampungkan persoalan tersebut.

“Kalau pihak GoSend gak mau diajak mediasi, kita minta pemerintah untuk bantuin kita untuk mediasi dengan pihak GoSend. Kita minta Kemnaker untuk jadi mediator,” pungkas Yulianto. (m29)

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved