Gaji
UMP 2021, Berikut Daftar Besaran UMP 34 Provinsi di Indonesia, UMP DKI Jakarta Tertinggi
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis daftar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dalam rilis tersebut Kemnaker menginformasikan daftar besaran UMP 34 provinsi Indonesia untuk tahun 2021.
Berikut ini daftar UMP 2021 di 34 provinsi di Indonesia mengutip laman resmi Kemenaker pada 27 Oktober 2020.
Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia berkaitan dengan penetapan UMP untuk tahun 2021.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Menteri Keempat yang Alami Positif Covid-19, Siapa Tiga Menteri Lainnya?
Baca juga: DKI Raih Penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan dari Kemenaker
Baca juga: Data 3 Juta Rekening Pekerja Sudah Diserahkan ke Kemenaker, BLT 600.000 Tahap 2 Segera Ditransfer
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dampak pandemi Covid-19 Penerbitan SE ini dilatarbelakangi pandemi Covid-19 yang berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional"
"diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida Fauziyah.
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, UMP 2021 ini secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Daftar UMP 34 Provinsi 2021
Daftar UMP tersebut diunggah oleh akun Twitter resmi Kemenaker @KemenakerRI pada Kamis (7/1/2021).
Berikut rinciannya:
Sumatera
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/daftar-ump-2021-di-34-provinsi-di-indonesia.jpg)