Vaksinasi Covid19
DPRD DKI Dorong Pemberian Sanksi Bagi Anak 12-17 tahun yang Tolak Divaksin Covid-19
DPRD DKI Dorong Pemberian Sanksi Bagi Anak 12-17 tahun yang Tolak Divaksin Covid-19. Berikut Selengkapnya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Legislator DKI Jakarta mendorong adanya pemberian sanksi kepada anak usia 12-17 tahun yang menolak divaksinasi Covid-19.
Jenis sanksinya beragam, misalnya mereka tidak diperkenankan mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak mengatakan, keputusan BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) mengenai vaksin Sinovac bagi anak-anak harus direspon dengan cepat, dan tepat oleh pemerintah daerah.
Kata dia, kelompok ini mempunyai mobilitas yang tinggi, sulit diawasi dan bila terinfeksi Covid-19 pada umumnya berkategori orang tanpa gejala (OTG).
“Mereka berpotensi menjadi sumber penularan yang mobile karena tidak ada gejala atau keluhan tetapi bergerak kesana-kemari,” kata Gilbert pada Rabu (30/6/2021).
Gilbert menilai, kelompok ini juga sulit disiplin bermasker dan menjaga jarak, khususnya di pemukiman padat.
Mengingat efikasi vaksin yang hendak digunakan, maka seluruh populasi usia tersebut harus divaksin untuk mendapatkan imunitas kelompok (herd immunity) sebesar 70 persen.
“Data populasi ini dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti NIK, KJP, sekolah, atau RT dan RW,” ujarnya yang juga menjadi anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.
Baca juga: Kasus Covid-19 Ibu Kota Melonjak, Layanan Tes Swab Antigen Murah Ramai Dikunjungi Masyarakat
Atas persoalan itu, Gilbert merasa pemerintah daerah perlu memberikan sanksi oleh kelompok usia 12-17 tahun yang menolak divaksin. Penolakan vaksinasi oleh sekelompok orang harus diikuti dengan penerapan aturan yang sesuai, sehingga tidak mengorbankan masyarakat secara umum bilamana ada yang tidak divaksin.
“Sanksi lain yang bisa diberikan adalah tidak diperkenankan mengikuti PTM di sekolah apabila sudah dibuka, tanpa bukti vaksinasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Gilbert juga meminta pemerintah daerah untuk mempersiapkan rumah sakit rujukan untuk kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
Dia menganggap, saat ini sangat sedikit data KIPI yang diketahui pada kelompok usia tersebut.
Baca juga: Jam Tangan Baterai vs Jam Tangan Otomatis, Berikut Catatan CEO of Radatime Hendra Kesuma
“Karena itu RS rujukan harus disiapkan dengan fasilitas dan tenaga yang baik atau konsultan untuk mencegah isu yang mungkin digunakan oleh kelompok tertentu agar menolak vaksin,” kata mantan Wakil Rektor Akademik Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu arahan Pemerintah Pusat soal vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun.
Adapun rencana vaksinasi itu telah disampaikan Presiden RI Joko Widodo tentang izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinovac untuk anak yang diterbitkan BPOM RI.