Virus Corona Jabodetabek

Ada 77 Kamar di Hotel Ciks Mansion yang Disiapkan untuk Pasien OTG dan Tanpa Komorbid

Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan 77 kamar isolasi khusus untuk pasien OTG dan tanpa komorbid di Hotel Ciks Mansion

Wartakotalive/Joko Supriyanto
Hotel Ciks Mansion sedang disiapkan jadi tempat isolasi pasien Covid tanpa gejala dan tanpa komorbid, foto Selasa (29/6/2021) tampak petugas membersihkan kamar 

- Pasieb OTG dan tanpa komorbid

- Meminta surat keterangan dari Puskesmas setempat yang nanti didaftarkan by sistem oleh Sudin Kesehatan Jakarta Pusat.

Baca juga: Sempat Ditutup Akibat Lima Pegawai OTG Covid-19, Layanan di Kantor Kelurahan Kramat Jati Dibuka Lagi

Pantauan wartakotalive.com berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh Jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Pasien OTG yang tiba di Hotel Ciks Mansion dapat langsung menyerahkan surat keterangan dari Puskesmas kepada petugas yang ada di Hotel tersebut.

Selanjutnya, nantinya petugas akan mengarahkan pasien OTG itu untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis yang ada di lokasi.

Setelah proses pemeriksaan kesehatan serta pendataan, pasien OTG akan di arahkan ke petugas untuk mendapatkan kunci kamar hotel.

Setelah mendapatkan kunci kamar, pasien tanpa didampingi petugas bisa langsung menaikin lift yang telah disediakan oleh pihak hotel untuk menuju kamar untuk menjalani isolasi selama 10 hari setelah dinyatakan positif berdasarkan dari PCR.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Tower 8 Wisma Atlet Pademangan Disiapkan untuk Pasien OTG

Selama menjalani perawatan isolasi, kebutuhan makanan dan obat-obatan seperti vitamin akan di bantu oleh Dinas Sosial dan juga Puskesmas sesuai dengan surat keterangann yang di miliki.

Jika sudah melewati masa isolasi, pasien bisa kembali ke rumah, setelah dinyatakan negatif, melalui lift khusus pasien yang sudah sembuh.

"Jadi Hotel Ciks Mansion, Menteng disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khusus untuk warga Jakarta Pusat untuk menerima pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan tanpa komorbid," kata Kasudin Kesehatan Jakarta Pusat, Erizon Safari, Selasa (29/6/2021).

Adapun dikatakan Erizon, bagi pasien dengan kriteria tanpa gejala dan tanpa komorbid bisa membawa surat keterangan dari Puskesmas Kecamatan dan nanti akan didaftarkan ke Sudin Kesehatan Jakarta Pusat, setelah itu bisa langsung menjalani isolasi di Hotel Cik's Mansion.

Baca juga: Pemprov DKI Minta Pemerintah Pusat Sediakan Lagi Hotel Isolasi Pasien Covid-19, BNPB Masih Menunggak

Adapun masa perawatan yang akan dijalani oleh pasien nanti yaitu selama 10 hari setelah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil PCR. 

"Jadi ini kita utamakan untuk warga Jakarta Pusat tetapi tidak menutup kemungkinan untuk wilayah lainnya. Namun kami utamakan untuk warga Jakarta Pusat karena banyak warta yang tidak mampu melakukan isolasi mandiri di wilayahnya," katanya.

Dikatakan Erizon, Hotel Ciks Mansion, Menteng Jakarta Pusat ini memiliki jumlah kamar sebanyak 77. Dari jumlah itu nantinya akan difungsikan khusus untuk pasien tanpa gejala atau OTG.

"Nanti kita akan lauching secepatnya kalo bisa dalam waktu dekat nanti akan kita fungsikan. Mungkin dalam waktu 1 sampai 2 hari sudah bisa digunakan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved