Partai Politik
Dibilang Gila Kekuasaan, Partai Demokrat Versi KLB Anggap Kubu AHY Takut Kalah
Menurutnya, justru kubu AHY yang gila kekuasaan karena memanipulasi AD/ART di luar kongres, serta memanipulasi pendiri Partai Demokrat.
"Gugatan hukum Kepala Staf Presiden Moeldoko yang mengatasnamakan Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB abal-abal ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli."
Baca juga: DAFTAR Lengkap Lokasi Vaksinasi Covid-19 Tanpa Surat Domisili di Indonesia, Cukup Bawa KTP
"Adalah wujud nyata gila kekuasaan," kata Kamhar kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Kamhar menilai langkah tersebut mempertontonkan bentuk insubordinasi atas keputusan pemerintah yang telah diambil secara sah berdasarkan undang-undang, untuk menolak hasil KLB.
Serta, tetap mengakui hasil Kongres V Jakarta 2020 yang sebelumnya telah disahkan pemerintah.
Baca juga: Agar Tak Ketergantungan Luar Negeri, Muhadjir Effendy Dorong Percepatan Produksi Vaksin Nasional
Di sisi lain, Kamhar menilai perbuatan Moeldoko tersebut tercela dan memalukan.
Dia berpendapat, sebagai mantan Panglima TNI, sepak terjangnya justru menunjukkan KSP Moeldoko adalah pribadi yang defisit nilai-nilai kesatria dan keperwiraan.
"Publik mencatat berbagai sandiwara dan kebohongan KSP Moeldoko."
Baca juga: 24 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bakal Dibina Kementerian Pertahanan Selama 30 Hari Mulai 22 Juli
"Katanya hanya ngopi-ngopi, ternyata aktif konsolidasi dan tanpa malu-malu hadir pada kegiatan KLB abal-abal yang tak punya legal standing."
"Sekali lagi memalukan," tuturnya.
Kamhar mengira Moeldoko akan menyadari kesalahannya setelah penolakan Menkumham pada akhir Maret lalu.
Baca juga: PSBB dan PPKM Mikro Tak Sukses Redam Covid-19, Satgas Singgung Warga yang Marah-marah dan Ajak Duel
Namun, menurutnya langkah gugatan yang dilakukan KSP Moeldoko saat ini menunjukkan ia tak punya etika dan moralitas sebagai negarawan.
"Sungguh tak pantas dan tak layak atas jabatan yang kini diembannya."
"Kami menghormati bahwa menunjuk kepala staf presiden adalah hak prerogatif presiden."
"Namun kami memastikan bahwa Moeldoko bukanlah pribadi yang pantas dan tepat untuk itu," ujarnya.
Minta Disahkan Negara