Partai Politik
Gugat ke PTUN Jakarta, Pengurus Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang Minta Disahkan Negara
Rusdiansyah mengatakan, materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Rusdiansyah, kuasa hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Rusdiansyah mengatakan, materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
KLB Demokrat tersebut menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Turun Jadi 20, Jateng Terbanyak, Jakarta Masuk Lagi
Pasca-ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM, kata Rusdiansyah, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan.
"Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," kata Rusdiansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
Menurut Rusdiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, teregistrasi dengan nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.
Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Rizieq Shihab, Hakim Tolak Permintaan Terdakwa Dihadirkan Sekaligus
Yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan.
Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah, yaitu para pengurus Partao Demokrat kabupaten/kota maupun provinsi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Hasil Tes Swab
Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional, mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat 2015.
Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.
Rusdiansyah berharap nantinya PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.
Baca juga: Jatuhkan Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Hakim Bilang llmu Agama Rizieq Shihab Masih Dibutuhkan
Sehingga, putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat.
"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia, dan demokrasi."
"Dan agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota dirampas."
Baca juga: Sama Seperti dengan GAM, Pemerintah Diminta Ajak Kelompok Pro Kemerdekaan Papua Berdialog
"Dengan gugatan ini kami berharap kader-kader Partai Demokrat di daerah tetap sabar dan tenang menunggu perkara ini mempunyai putusan yang berkekuataan hukum tetap."
"Sembari berdoa KLB Deli Serdang diberi kemenangan oleh Tuhan Yang Maha Esa," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bakal mengecek dan mempelajari dokumen hasil KLB Partai Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.
Baca juga: Dua Tersangka Teroris Berbaiat ke JAD di Markas FPI, Ikut Rencanakan Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar
Yasonna juga mencermati AD/ART Partai Demokrat, sebelum mengambil keputusan terkait konflik kedua kubu tersebut.
Hal itu disampaikan Yassona dalam rapat kerja dengan DPR melalui siaran YouTube DPR, Rabu (17/3/2021).
"Kita akan pelajari betul-betul."
Baca juga: Wacana Penghargaan Badge Award kepada Netizen Tuai Pro dan Kontra, Polri: Masih Rencana
"Kalau betul-betul tidak sesuai hukum, tidak sesuai AD/ART, kita ambil keputusan itu."
"Tapi kalau sesuai pula, bagaimana lah aku mengambil keputusannya lagi, kan?" kata Yasonna.
Politikus PDIP ini juga menjelaskan alasan pihaknya tak menemui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kubu Moeldoko saat menyerahkan dokumen.
Baca juga: Terancam Stateless, Pemerintah Hati-hati Putuskan Status Warga Negara Bupati Terpilih Sabu Raijua
Menurut Yasonna, hal tersebut dilakukan untuk menghindari kecurigaan.
"Tentu sama seperti pertama Pak AHY datang diterima Dirjen AHU, kalau saya yang terima KLB pasti ada insinuasi nanti," ucap Yasonna.
Didaftarkan ke Kemenkumham
Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat telah diajukan permohonan pengesahan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesaha kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Yasonna saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/3/2021).
Yasonna menegaskan, pihaknya akan meneliti apakah hasil KLB itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai.
Baca juga: Ada Kerumunan Pendukung di Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kan Terbuka untuk Umum
Selain itu, pihaknya akan meneliti kelengkapan dokumen yang diserahkan Demokrat hasil KLB Sibolangit.
"Kita akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai."
"Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tengat waktu kita beri untuk melengkapi," paparnya.
Baca juga: Hentikan Santunan untuk Korban Meninggal Akibat Covid-19, Mensos Risma: Uangnya Tidak Cukup, Pak
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan hukum.
Hukum yang dimaksud Mahfud MD adalah peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan menyelesaikannya setelah menerima laporan resmi dari penyelenggra, kegiatan di Deli Serdang tersebut adalah KLB Partai Demokrat.
Baca juga: Bareskrim Belum Temukan Unsur Pidana dari 92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).
"Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan."
"Pertama berdasarkan UU Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir, atau yang berlaku pada saat sekarang ini."
Baca juga: Polri Belum Bisa Konfirmasi Ali Kalora Tertembak Saat Kontak Senjata dengan Satgas Madago Raya
"Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan, AD/ART yang dimaksud adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020.
AD/ART itu juga, kata dia, menyatakan Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: PIDATO Lengkap Moeldoko Jadi Ketua Umum Partai Demokrat: Tak Ada yang Tertinggal, Kita Ajak Semuanya
"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai."
"Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum, karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita tidak boleh main-main," tutur Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan, jika nantinya ada pihak yang ingin mengubah AD/ART tersebut, maka pemerintah akan menanyakan mekanisme, para pihak, hingga forum apa yang menghendaki perubahan.
Baca juga: Sahabat Zaim Saidi: Transaksi di Pasar Muamalah Depok Tak Ada Bedanya dengan Pakai e-money
"Lalu kalau ada yang menginginkan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak, nanti semuanya akan nilai," beber Mahfud MD. (Chaerul Umam)