Kasus Habib Rizieq
PECAH! Sidang Vonis Habib Rizieq di PN Jaktim, Massa Bentrok dengan Polisi, Berikut Kondisinya Kini
Massa pendukung Habib Rizieq yang hendak menghadiri sidang vonis tersebut, diadang pihak kepolisian hingga menyebabkan bentrokan.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang vonis Habib Rizieq Shihab untuk kasus RS Ummi Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur terjadi bentrokan antara massa dengan pihak kepolisian.
Massa pendukung Habib Rizieq yang hendak menghadiri sidang vonis tersebut, diadang pihak kepolisian hingga menyebabkan bentrokan.
Video bentrokan antara massa pendukung Habib Rizieq itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @cetul.22 pada Kamis (24/6/2021).
Baca juga: DUH! Selain Sembako Kena Pajak, Dalam Draf RUU KUP, Sekolah Pun Bakal Dikenakan PPN
Baca juga: Penasaran dengan Suara Berdenyit di Kamar, Suami di NTT Pergoki Istri Telanjang dengan Pria Lain
Baca juga: Ternyata di Arab Saudi, Habib Rizieq Bertemu Tito Karnavian, Budi Gunawan dan Dihubungi Wiranto
Dalam beberapa video yang diunggah tampak lebih dari seribuan massa memenuhi Jalan I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi arah PN Jaktim.
Massa tampak menutupi jalan hingga tak tersisa sedikit pun kendaran bisa melintas.
Polisi melakukan barikade tepat di bawah flyover Pondok Kopi.
Beberapa massa tampak memberikan perlawanan dengan menendang barisan polisi tersebut.
Kemudian, pihak kepolisian menyemprotkan air dari mobil water canon untuk membubarkan massa.
Selain itu mereka juga menembakkan gas air mata.
Diketahui, pihak kepolisian menurunkan 2.801 personel untuk mengamankan sidang vonis Habib Rizieq.
Dituntut 6 Tahun Penjara
Mantan Pemimpun Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang kasus Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis.
Sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, pihaknya tak ada persiapan, tinggal menunggu putusan dari hakim yang ia harap bijaksana.
Baca juga: Berikut Daftar Biaya Kuliah S1 Jalur Mandiri UI, UIN Jakarta, UNJ dan IPB
Baca juga: Biadab! Nenek Usia 71 Tahun Sedang Sakit Stroke Dirudapaksa Pria di Sultra
Baca juga: CATAT! Ini Keuntungan dan Sanksi Militer Jika Pasukan Komcad Melanggar Aturan
Sebab, kata dia, sejauh ini baik para terdakwa maupun tim kuasa hukum telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkapkan seluruh fakta di persidangan.