Kasus Habib Rizieq
PECAH! Sidang Vonis Habib Rizieq di PN Jaktim, Massa Bentrok dengan Polisi, Berikut Kondisinya Kini
Massa pendukung Habib Rizieq yang hendak menghadiri sidang vonis tersebut, diadang pihak kepolisian hingga menyebabkan bentrokan.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
"Kami sudah berusaha maksimal, semampu kami, segala daya upaya kami curahkan, untuk membuktikan para terdakwa tidak bersalah."
"Tapi keputusan di tangan majelis hakim," kata Aziz kepada awak media, dikutip Senin (21/6/2021).
Baca juga: Sudah Divaksin Nusantara dan Sinovac, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh Positif Covid-19
Atas dasar itu, pihaknya berharap agar majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan sebijaksana mungkin.
Aziz juga berdoa khususnya untuk ketua majelis hakim Khadwanto, yang akan memutuskan perkara ini, agar senantiasa dimudahkan urusannya serta dilembutkan hatinya.
"Kami berdoa agar majelis hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan yang tidak zalim pada para terdakwa."
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Guntur Soekarnoputra: Jokowi Harus Lakukan Ambeg Parama Arta
"Itu doa dan harapan kami," tutur Aziz.
"Mohon doanya juga untuk para pecinta keadilan dan kebenaran serta yang menolak ketidakadilan," imbuhnya.
Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.
Baca juga: Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, Muhammadiyah: Bagus, untuk Keamanan Tidak Apa
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
Baca juga: Mengaku Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Firli Bahuri: Saya Tak Berusaha Menyingkirkan Siapa Pun
Jaksa juga menyatakan Rizieq melanggar pasal 14 Ayat 1 (ke-1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu, jaksa menuntut dedengkot Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.
Baca juga: 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Mantan Direktur: Kabar Baik Bagi Oligarki
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.