Kasus Rizieq Shihab

Majelis Hakim PN Jaktim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara kepada Menantu Rizieq Shihab

Hanif Alatas terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Warta Kota
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dengan hukuman 1 tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sama seperti mertuanya, Rizieq Shihab, Hanif divonis atas perkara hasil tes swab di RS UMMI Bogor.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Khadwanto menyatakan Hanif Alatas terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Baca juga: Jokowi: PPKM Mikro Kebijakan Paling Tepat Kendalikan Covid-19 Tanpa Mematikan Ekonomi Rakyat

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata hakim Khadwanto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Hanif juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar pasal 14 Ayat (1) subsider pasal 14 Ayat (2) lebih subsider pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Baca juga: Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Cuma Sisa 9 Persen, OTG Dialihkan ke Rusun Nagrak

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Khadwanto.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa tetap harus ditahan.

Hanif Alatas sebelumnya dituntut 2 tahun penjara terkait kasus tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor.

Baca juga: KISAH Awak Bus Sekolah Evakuasi Pasien Covid-19, Dehidrasi dan Kurang Oksigen karena Pakai APD

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanif Alatas terbukti turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab, mertuanya.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Dapat Penghargaan dari Vladimir Putin, Megawati Ingin Indonesia-Rusia Kerja Sama Riset Luar Angkasa

Jaksa juga menyatakan Hanif melanggar pasal 14 Ayat 1 (ke-1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan begitu, jaksa menuntut terdakwa Muhammad Hanif Alatas itu dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Baca juga: Bandingkan dengan Amerika, Menteri Agama Tak Tahu Alasan Arab Saudi Belum Bolehkan WNI Masuk

Jaksa juga menyatakan perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan covid 19.

Hanif juga dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan keresahan masyarakat."

Baca juga: Sebulan Lebih Sejak Jadi Tersangka, Keberadaan Jozeph Paul Zhang Belum Terendus, Polri Menunggu

"Dan tidak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan," imbuh jaksa.

Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan, jaksa menyatakan Hanif Alatas masih berusia muda, dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya ke depan.

"Terdakwa masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki perilakunya di masa mendatang," imbuh jaksa.

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Rizieq Shihab bersalah dalam kasus hasil tes swab di RS UMMI Bogor.

Sidang vonis digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) .

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Baca juga: Jokowi: PPKM Mikro Kebijakan Paling Tepat Kendalikan Covid-19 Tanpa Mematikan Ekonomi Rakyat

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan dedengkot Front Pembela Islam (FPI)  itu.

Baca juga: Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Cuma Sisa 9 Persen, OTG Dialihkan ke Rusun Nagrak

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto.

Rizieq Shihab sebelumnya dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, Muhammadiyah: Bagus, untuk Keamanan Tidak Apa

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

Jaksa juga menyatakan Rizieq melanggar pasal 14 Ayat 1 (ke-1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Mengaku Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Firli Bahuri: Saya Tak Berusaha Menyingkirkan Siapa Pun

Dengan begitu, jaksa menuntut dedengkot Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.

Baca juga: 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Mantan Direktur: Kabar Baik Bagi Oligarki

Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.

"Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved