Pernah Jadi 'Korban', Dua Komisioner KPU Gugat Frasa Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat ke MK
Sifat putusan DKPP yang berbunyi 'final dan mengikat' dinilai nyata merugikan hak para pemohon yang dijamin konstitusi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting dan Arief Budiman, mengajukan permohonan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu, ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/6/2021).
Gugatan uji materi tersebut ditujukan terhadap pasal 458 ayat (13) yang mengatur soal frasa 'final dan mengikat' terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam UU Pemilu.
"Hari ini saya dan Bu Evi mengajukan permohonan Judicial Review UU 7/2017 terkait dengan frasa putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat," terang Arief Budiman kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: 53 Oknum Diduga Terlibat 80 Transaksi Mencurigakan APBD dan Otsus Papua, Negara Rugi Triliunan
Fauzi Heri, kuasa hukum Evi dan Arief mengatakan, para pemohon yang saat ini masih menjabat anggota KPU periode 2017-2022, dirugikan hak konstitusionalnya oleh putusan DKPP, sebagaimana bunyi frasa dalam pasal tersebut.
Sifat putusan DKPP yang berbunyi 'final dan mengikat' dinilai nyata merugikan hak para pemohon yang dijamin konstitusi.
Pengajuan gugatan ini terdiri dari 82 halaman, yang disertai 73 alat bukti pendukung.
Baca juga: Pantun Ketua DPRD DKI untuk Anies: Boleh Saja Punya Cita-cita, tapi Selesaikan Dulu Masalah Jakarta
"Dengan keberadaan pasal itu, hak para pemohon untuk melakukan upaya hukum di pengadilan terhalangi."
"Kami akan buktikan dengan 73 alat bukti yang sudah kami bawa," tutur Fauzi.
Menurutnya, putusan 'final dan mengikat' DKPP tidak bisa disamakan dengan putusan dari lembaga peradilan umum.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum Dimulai Bulan Depan, Target 141,5 Juta Orang
Sebab, DKPP adalah perangkat internal penyelenggara pemilu yang diberi wewenang undang - undang.
Sehingga, sifat putusan DKPP harus dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu untuk melaksanakannya.
"DKPP bukanlah badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," jelas Fauzi.
Baca juga: SnackVideo Bawa Muazin Muda Ini Tampil di Televisi Bareng Band Ternama
Para pemohon dalam hal ini Arief dan Evi disebut resah dan takut melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu, lantaran dibayangi wewenang DKPP yang punya kekuatan absolut dalam memberi sanksi, serta memberi predikat pelanggar etika.
DKPP dengan sifat putusannya yang final dan mengikat dianggap telah menjelma sebagai lembaga yang menjadi momok menakutkan bagi penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, para pemohon mengajukan uji permohonan pengujian UU Pemilu yakni Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), Pasal 28I Ayat (2), 28J Ayat (1) UUD 1945.
Baca juga: Anggota DPR yang Positif Covid-19 Tambah Jadi 17, Total 105 Orang di Kompleks Parlemen Terpapar