Pernah Jadi 'Korban', Dua Komisioner KPU Gugat Frasa Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat ke MK
Sifat putusan DKPP yang berbunyi 'final dan mengikat' dinilai nyata merugikan hak para pemohon yang dijamin konstitusi.
Para pemohon meminta agar sifat 'final dan mengikat' putusan DKPP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Evi Novida Ginting pernah diberhentikan oleh DKPP dalam putusan Nomor 317-PKEDKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020.
Evi kemudian menggugat putusan DKPP tersebut ke PTUN Jakarta.
Baca juga: GorryWell Luncurkan Fitur Wellness Coach, Bisa Konsultasi Gizi Hingga Psikologi
Evi dinyatakan menang oleh PTUN, dan kembali menjabat pimpinan KPU.
Namun, DKPP tetap tidak mengakui Evi sebagai anggota KPU lagi.
Sedangkan Arief Budiman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPU karena mendampingi Evi Novida saat mendaftarkan upaya hukumnya di PTUN Jakarta.
Baca juga: Mardani Ali Sera: Tidak Bisa Ditawar, Penanganan Covid-19 Mesti Ketat dan Kejam
"Apa yang salah dengan tindakan melakukan upaya hukum ke pengadilan dalam rangka mencari keadilan?"
"Itu kan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi."
"Dan oleh karena itu, tindakan Pak Arief tidak tepat jika dinyatakan merupakan pelanggaran," papar Fauzi.
Baca juga: Kepala BPOM Sebut Vaksin Sinovac Bikin Tubuh Kebal Covid-19 Hingga 23 Kali Lipat
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman buka suara soal dirinya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Satu saja yang ingin saya tegaskan, bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu," kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).
Arief mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.
Baca juga: Jadi Calon Kapolri Pilihan Jokowi, Mobil Komjen Listyo Sigit Prabowo Cuma Toyota Fortuner
"Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy."
"Nah kita tunggu, kita pelajari, barulah nanti bersikap kita mau ngapain," ucapnya.