Minggu, 10 Mei 2026

53 Oknum Diduga Terlibat 80 Transaksi Mencurigakan APBD dan Otsus Papua, Negara Rugi Triliunan

Setidaknya ada 80 transaksi mencurigakan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dana otonomi khusus (Otsus) Papua.

Tayang:
Tribunnews.com
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, setidaknya ada 80 transaksi mencurigakan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dana otonomi khusus (Otsus) Papua. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Setidaknya ada 80 transaksi mencurigakan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dana otonomi khusus (Otsus) Papua.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, laporan tersebut merupakan hasil analisis 10 tahun terakhir yang dipantau oleh PPATK.

Laporan analisis itu kini telah diberikan kepada penegak hukum.

Baca juga: 9 Pegawai KPK Cabut Permohonan Uji Materi UU 19/2019 di MK, Ini Alasannya

"Papua selama ini memang merupakan salah satu daerah yang menjadi perhatian PPATK."

"Dalam periode kurang lebih 10 tahun terakhir PPATK sudah menyampaikan lebih dari 80 hasil analisis dan pemeriksaan kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian," kata Dian lewat keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Ia menuturkan, transaksi mencurigakan itu diduga turut melibatkan 53 oknum yang berasal dari berbagai pihak terkait.

Baca juga: Isu Presiden 3 Periode, Waketum MUI: Bangsa Ini Banyak Lulusan Perguruan Tinggi tapi Pandangan Picik

Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

"Ini melibatkan lebih dari 53 oknum pejabat pemda, rekanan pemda, vendor, dan ormas."

"Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah," jelasnya.

Baca juga: 151 Kasus Varian Delta Tersebar di 8 Provinsi, Paling Banyak di Jakarta dan Jawa Tengah

Ia menyampaikan, praktik ini diyakini turut andil yang menyebabkan lambatnya pembangunan di Papua.

"PPATK meyakini ketidakefisienan dan kebocoran APBD dan dana Otsus menjadi penyebab lambatnya upaya menyejahterakan masyarakat Papua," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, PPATK mendukung penuh langkah berbagai pihak untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Minta Pemerintah Terapkan Lockdown Akhir Pekan, Ketua Fraksi PAN DPR: Saya Minta Tolong Dipikirkan

"Keputusan Presiden RI, Menko Polhukam Mahfud MD, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, dan pihak terkait lainnya."

"Yang memutuskan untuk melakukan langkah penegakan hukum kepada para pelanggar hukum, dan sekaligus pendekatan kesejahteraan kepada masyarakat Papua," paparnya.

Sebelumnya, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan adanya penyimpangan pengunaaan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Papua.

Baca juga: Sempat Diusulkan Dibubarkan, Komisi VII Kini Dapat Tambahan Satu Mitra Kerja Baru

Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko mengatakan, penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Achmad Kartiko menerangkan, penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan dana dalam pengadaan barang.

Baca juga: Makin Banyak Masyarakat Saling Lapor ke Polisi, Jokowi Bakal Minta DRR Revisi UU ITE

Total, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.

"Temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran."

"Markup dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik, dan tenaga surya."

Baca juga: Setuju Revisi UU ITE, Wakil Ketua DPR Sudah Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

"Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar."

"Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun," kata Achmad dalam Rapim Polri 2021, Rabu (17/2/2021)

Achmad menjelaskan, dana Otsus Papua tersebut sejatinya digunakan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua. Khususnya, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Baca juga: Biar Cepat dan Murah, Kuasa Hukum Minta Sidang Rizeq Shihab Digabungkan dengan 6 Tersangka Lain

Total, pemerintah telah menggelontorkan dana otsus Papua sebesar Rp 93,05 triliun sejak 2002, sedangkan dana otsus Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun sejak 2009.

Karena adanya penyelewengan itu, pihaknya menerima informasi adanya penolakan dari beberapa kelompok sipil untuk menolak perpanjangan Otsus Papua tersebut.

"Yang menyuarakan kontra untuk supaya Otsus tidak diperpanjang ada beberapa kelompok."

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Cuma Copy Paste Dakwaan

"Terdiri dari 45 organisasi penggerak agenda mogok sipil nasional. yang membentuk kelompok petisi rakyat Papua untuk menolak otsus Papua yang akan berakhir akhir tahun ini," jelasnya.

Atas dasar itu, pemerintah telah mengirimkan surat ke DPR meminta adanya perubahan sejumlah pasal terkait penggunaan anggaran dana Otsus Papua.

Hal itu untuk mencegah adanya penyelewengan dana oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pemerintah Segera Tambah Dana Otsus Jadi 2,25 Persen, Juga Mekarkan Wilayah Papua

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah tengah menyiapkan penambahan dana otonomi khusus (otsus) Papua yang tadinya hanya 2 persen, menjadi 2,25 persen.

Penambahan dana tersebut, kata Mahfud MD, akan dilakukan melalui revisi UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Selain itu, kata Mahfud MD, dalam waktu dekat pemerintah juga akan melakukan pemekaran wilayah administrasi di Provinsi Papua, sesuai prosedur perundang-undangan.

Baca juga: Bertahan Hidup di Hutan dan Gunung, Kelompok Teroris Ali Kalora Cs Kerap Rampas Makanan Warga

Tujuannya, agar pemerintahannya dapat dikelola dengan lebih teratur oleh lebih banyak orang.

Mahfud MD mengatakan, hal tersebut juga termuat dalam peraturan presiden tentang pendekatan kesejahteraan untuk menangani permasalahan di Papua, yang saat ini tengah disiapkan dan dipelajari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (3/12/2020).

Baca juga: Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural, Negara Hemat Anggaran Rp 200 Miliar Lebih, yang Lain Menyusul

"Kita, pertama sudah menyiapkan Perpres yang sekarang sedang dipelajari, agar pembangunan di Papua itu betul-betul dirasakan oleh rakyatnya."

"Karena dana untuk Papua itu besar sekali, tapi dikorupsi oleh elite-elitenya di sana."

Rakyatnya tidak kebagian," ucap Mahfud MD.

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Maaf, Penyidikan Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Tetap Berjalan

Mahfud MD menegaskan, dua upaya tersebut dilakukan untuk satu tujuan, yakni kesejahteraan bagi Orang Asli Papua (OAP).

"Tujuan semua itu adalah kesejahteraan bagi orang asli Papua (OAP) istilahnya."

"Ada TNI, Kementerian terkait, DPR memantau, Kemendagri nanti akan meengorganisasikan pemerintahan dan sebagainya," jelas Mahfud MD. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved