Susul Sembilan Pegawai, MAKI Juga Cabut Permohonan Uji Materi di MK
Mulanya permohonan ini diajukan untuk menyelisik polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjegal 75 pegawai KPK menjadi ASN.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga mencabut permohonan uji materi Undang-undang KPK.
Hal itu dilakukan setelah sembilan pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan pencabutan uji materi UU KPK ini terkait pengujian pasal 69B ayat (1) dan pasal 69C UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: 9 Pegawai KPK Cabut Permohonan Uji Materi UU 19/2019 di MK, Ini Alasannya
Mulanya permohonan ini diajukan untuk menyelisik polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjegal 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Mengajukan permohonan pencabutan dan atau penarikan kembali berkas pengajuan pengujian Pasal 69B ayat (1) dan pasal 69C UU 19/2019."
"Tentang Perubahan Kedua Atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) terhadap Undang-undang Dasar 1945."
Baca juga: Isu Presiden 3 Periode, Waketum MUI: Bangsa Ini Banyak Lulusan Perguruan Tinggi tapi Pandangan Picik
"Sebagaimana Register Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021," jelas Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).
Kata Boyamin, alasan teknis pencabutan uji materi lantaran Covid-19 menunjukkan gejala penularan yang lebih parah, karena diketemukannya varian Delta yang sebarannya sangat cepat, dan semakin meningkatnya penderita terpapar Covid-19 di DKI Jakarta,
"Kami setuju dengan kebijakan Mahkamah Konstitusi untuk menunda persidangan sampai batas keadaan yang lebih baik."
Baca juga: 151 Kasus Varian Delta Tersebar di 8 Provinsi, Paling Banyak di Jakarta dan Jawa Tengah
""Dan sekaligus memahami terdapat upaya bersama untuk mencegah penularan virus Covid-19," tuturnya.
Karena itu, katanya, hal ini mengurangi beban proses persidangan di MK akibat penularan virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
"Maka kami dengan kesadaran penuh mengajukan permohonan pencabutan dan atau penarikan permohonan uji materi aquo."
Baca juga: Minta Pemerintah Terapkan Lockdown Akhir Pekan, Ketua Fraksi PAN DPR: Saya Minta Tolong Dipikirkan
"Untuk memungkinkan kemudian diajukan lagi pada masa mendatang dalam keadaan yang lebih baik," terang Boyamin.
Sedangkan alasan material pencabutan permohonan, lantaran pegawai KPK yang gugur akibat TWK telah mengajukan permohonan uji materi di MK dan Mahkamah Agung (MA) dicabut.
Sehingga, MAKI merasa legal standing menjadi tidak relevan.
Baca juga: Sempat Diusulkan Dibubarkan, Komisi VII Kini Dapat Tambahan Satu Mitra Kerja Baru