Pernah Dapat SMS Tawaran Pinjaman Uang? Segera Hapus! Itu Ciri Pinjol Ilegal
Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
Kelima tersangka itu adalah EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK.
Sedangkan dua WNA yang telah diminta pencekalan ke Ditjen Imigrasi adalah XW dan GK.
Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Pegawai Kementerian BUMN Diminta WFH Lagi Hingga 25 Juni 2021
"Lima tersangka dan masih ada dua lagi DPO yang diduga adalah warga negara asing," jelasnya.
Rp Cepat adalah pinjaman online yang berada di naungan PT Southeast Century Asia (SCA).
Perusahaan ini tak terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Bakal Gelar Konvensi Capres 2024, NasDem Berisiko Dicap Partai Abal-abal Penuh Spekulasi
"Kami menginformasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya, secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izinnya."
"Kami berhasil mengecek ke OJK, langsung," terangnya.
Sementara, Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan, para pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan cara berpindah-pindah tempat.
Baca juga: 144 Pasien Covid-19 di Jakarta per 17 Juni 2021 Balita, Warga Diminta Jangan Keluar Rumah Bawa Anak
Terakhir, mereka juga sempat menyewa sebuah rumah di daerah Jakarta Barat sebagai kantor Rp Cepat. Tempat ini juga menjadi lokasi penangkapan kelima tersangka.
"Dari awal yang di ruko pindah ke rumah sewaan."
"Kami gerebek rumah sewannya dan kami dapatkan lima orang di belakang ini," paparnya.
Baca juga: Terduga Teroris JAD Bogor Penjual Bahan Kimia, 4 Orang Pernah Disuplai Bahan Peledak
Para tersangka dijerat pasal 30 Jo pasal 46 dan/atau pasal 32 Jo pasal 48 UU 19/2016 tentang ITE dan/atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf f UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen.
Dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 atau pasal 6 atau pasal 10 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (Yanuar Riezqi Yovanda)