Virus Corona

Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Pegawai Kementerian BUMN Diminta WFH Lagi Hingga 25 Juni 2021

Selama pembatasan aktivitas kedinasan fisik, pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat yang bersifat tatap muka secara langsung.

Editor: Yaspen Martinus
Kompas.com
Kementerian BUMN memutuskan kembali menerapkan work from home (WFH) bagi para pegawainya, menyusul kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan kembali menerapkan work from home (WFH) bagi para pegawainya.

WFH kembali diterapkan, menyusul kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home).

Baca juga: Covid-19 Mengamuk Lagi, Zulkifli Hasan Kembali Usulkan Lockdown Akhir Pekan

"Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi."

"Dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (work from home)," jelas surat edaran tersebut, Jumat (18/6/2021).

Selama pembatasan aktivitas kedinasan fisik, pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat yang bersifat tatap muka secara langsung.

Baca juga: Difavoritkan Jadi Panglima TNI, Andika Perkasa Belum Setor LHKPN kepada KPK Sejak Jabat KSAD

Apabila pegawai perlu melakukan perjalanan dinas dan pertemuan/rapat tatap muka secara langsung/fisik yang bersifat prioritas dan strategis, pegawai wajib mendapatkan surat tugas dari Menteri BUMN/Wakil Menteri BUMN/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lainnya.

Pimpinan unit kerja juga diminta mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai selama menjalankan tugas kedinasan dari rumah.

Seluruh pegawai diminta untuk senantiasa meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menerapkan prinsip 5M.

Baca juga: KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari, Ini 4 Alasannya

Yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

"Pelanggaran kebijakan dalam surat edaran ini dapat dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku," tegas isi surat tersebut.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 17 Juni 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 458.815 (23.4%)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved