Pernah Dapat SMS Tawaran Pinjaman Uang? Segera Hapus! Itu Ciri Pinjol Ilegal
Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan beberapa ciri utama pinjaman online (pinjol) ilegal, di antaranya memberikan penawaran melalui pesan singkat.
Karena itu, jika ada yang merasa dapat pesan melalui SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman, maka itu dipastikan ilegal.
"Sobat OJK, pernahkah kamu mendapat penawaran pinjaman uang melalui SMS/WA dari nomor yang tidak kamu kenal?"
Baca juga: 9 Pegawai KPK Cabut Permohonan Uji Materi UU 19/2019 di MK, Ini Alasannya
"Segera abaikan dan hapus ya, itu adalah ciri pinjol ilegal," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).
Sekar menjelaskan, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya, tanpa persetujuan konsumen.
"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal."
Baca juga: Isu Presiden 3 Periode, Waketum MUI: Bangsa Ini Banyak Lulusan Perguruan Tinggi tapi Pandangan Picik
"Abaikan dan hapus segera," kata Sekar.
Kemudian, pastikan selalu cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157, dan meminjam
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
"Cek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK."
"Kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," tuturnya.
Meresahkan Seperti Preman
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berencana mengeluarkan surat telegram, guna menertibkan pinjaman online (pinjol) ilegal alias bodong yang meresahkan masyarakat.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, surat telegram ini tengah digodok Kabareskrim.
Nantinya, hal ini menjadi rujukan kepada jajaran Polri di seluruh Indonesia.
Baca juga: Covid-19 Mengamuk Lagi, Zulkifli Hasan Kembali Usulkan Lockdown Akhir Pekan
"Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).