Pungli di Pelabuhan
IPC Siapkan Tindakan PHK dan Jalur Hukum jika Masih Ada Pungli di Pelabuhan
Direktur Utama IPC Arif Suhartono mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menindak 12 pelaku pungli di wilayah kerjanya
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) atau IPC menyiapkan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan proses ke jalur hukum jika masih ada yang melakukan pungutan liar atau pungli di pelabuhan.
Direktur Utama IPC Arif Suhartono mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menindak 12 pelaku pungli di wilayah kerjanya dan juga melakukan upaya jurus pencegahan supaya tidak terjadi lagi.
"Namun, jika masih ada yang nekat menerima suap, kami sudah juga menyiapkan mekanisme penidakan tegas antara lain melalui PHK. Kami pun siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memproses pelaku ke jalur hukum," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Sebut Perlu UU untuk Menertibkan Pinjol Ilegal
Baca juga: Positivity Rate Naik Tajam, KPAI Minta Hentikan Ujicoba PTM dan Tunda Buka Sekolah Juli 2021
Sementara itu, Arif membeberkan sejumlah terobosan yang telah dan akan dilakukan Pelindo II untuk mencegah suap.
Pertama, mengoptimalkan saluran pengaduan whistleblowing system bagi seluruh stakeholders pelabuhan yang melihat dan mendengar adanya praktek kecurangan, baik pungli, gratifikasi, suap dan sejenisnya.
Kedua, menerapkan ISO 37001:2016 sistem manajemen anti penyuapan di seluruh lingkungan IPC Group dan mitra kerja di lingkungan pelabuhan.
Ketiga, IPC mendorong para mitra dan pengguna jasa untuk memaksimalkan penggunaan layanan jasa kepelabuhanan berbasis digital yang telah tersedia.
Baca juga: Pungli di Tanjung Priok Libatkan 12 Orang Sejak 2017, Sudah Ditindak Tegas
Arif menjelaskan, IPC terus mengembangkan sistem otomasi yang mendukung hal tersebut yakni i-Hub, e-Payment, auto gate system, dan centralized traffic management system.
"Sebagai tambahan, IPC juga menugaskan keamanan untuk patroli ke lapangan. Lalu, memastikan sopir truk agar tidak memberikan uang apapun selama proses keluar masuk barang di terminal dan memaksimalkan penggunaan cashless payment dalam setiap pelayanan," katanya.
Selanjutnya, terobosan keempat yaitu seluruh pekerja termasuk operator di terminal menanda-tangani pakta integritas yang isinya berupa komitmen tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selain itu, juga tidak melibatkan diri dalam perbuatan buruk, dan tidak melakukan kegiatan lainnya yang dapat merugikan nama baik pribadi dan perusahaan.
Baca juga: Polisi Periksa 10 CCTV Terkait Aksi Penembakan Pengemudi Fortuner di Dekat Kediaman Budi Gunawan
Baca juga: Cegah Over Kapasitas, Pungli dan Narkoba, Komisi III DPR RI Sidak Lapas IIA Khusus Wanita Tangerang
Sekadar tambahan informasi, Arif mengungkapkan, sebelumnya pakta integritas ditanda-tangani oleh level pimpinan saja.
Adapun terobosan kelima, IPC terus mensosialisasikan anti suap dan gratifikasi secara masif, baik dalam bentuk spanduk, banner dan sticker di area terminal maupun digital media, juga sosialisasi tatap muka.
"Terakhir keenam, IPC menjamin seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan berjalan nonstop 24/7 sesuai dengan service level agreement (SLA) dan service level guarantee (SLG) terminal yang telah ditetapkan," pungkas Arif.
Polda Metro akan terus tindak tegas