Virus Corona
Pemerintah Perketat PPKM Mikro Mulai Besok Hingga 5 Juli, Begini Detailnya
Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan lebih ketat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah akan menebalkan atau menguatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 provinsi, untuk menekan lonjakan kasus Covid-19
"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).
Aturan penebalan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kasatgas IDI: Lockdown Sebelum Telat, Situasi Bisa Berubah Mengerikan
Penyesuaian PPKM Mikro yang dilakukan antara lain, kegiatan perkantoran baik oleh kementerian dan lembaga, BUMN, dan BUMD, dan lainnya di zona merah, wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen. Sedangkan di zona lainnya 50 persen.
"Dengan penerapan prokes (protokol kesehatan) yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran."
"Jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain."
Baca juga: Sudah Divaksin Nusantara dan Sinovac, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh Positif Covid-19
"Dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," tuturnya.
Kemudian, kegiatan belajar-mengajar di zona merah harus dilakukan secara daring. Untuk zona lainnya mengikuti aturan dari KemendikbudIRistek.
"Dari aturan yang sudah ada memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti PPKM," jelasnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Guntur Soekarnoputra: Jokowi Harus Lakukan Ambeg Parama Arta
Untuk kegiatan sektor esensial, mulai dari industri pelayanan dasar, utilitas publik, hingga industri terkait kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotek, tetap beroperasi 100 persen.
Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan lebih ketat.
Untuk restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pasar atau mal, fasilitas makan di tempat atau dine in, dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Baca juga: Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, Muhammadiyah: Bagus, untuk Keamanan Tidak Apa
Layanan pesan antar atau take away dibatasi hingga pukul 20.00.
"Sesuai dengan jam operasional restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," terang Airlangga.
Pemerintah juga membatasi jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, hingga maksimal pukul 20.00.
Baca juga: Jelang Serah Terima Pengelolaan TMII, Gaji dan THR Karyawan Dibayar Penuh dan Tepat Waktu