Virus Corona
Pemerintah Perketat PPKM Mikro Mulai Besok Hingga 5 Juli, Begini Detailnya
Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan lebih ketat.
Pengunjung juga dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas.
"Kemudian kegiatan konstruksi, tempat konstruksi atau lokasi project dapat beroperasi dengan prokes, dan ini dapat terus berubah," ucapnya.
Untuk kegiatan ibadah di masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah, akan ditiadakan sementara, sesuai surat edaran daripada Menteri Agama.
Baca juga: Vaksinasi Massal Covid-19, Wali Kota Bekasi Sebut 4.000 Warga Disuntik dalam Waktu Satu Setengah Jam
"Zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," ucapnya.
Pemerintah juga akan menutup fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah.
Penutupan dilakukan sementara hingga kondisi aman, untuk zona lainnya dapat dibuka dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
Baca juga: Covid-19 Mengganas, 60 Dokter Tambahan Diterjunkan ke RSDC Wisma Atlet Kemayoran
"Ini pengaturannya ada di pemda, dan tentu dengan prokes yang ketat juga," katanya.
Untuk kegiatan sosial, seni, dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan yang berada di zona merah, akan ditutup sementara. Untuk zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas.
"Kegiatan hajatan kemasyarakatan, sekali lagi kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat."
Baca juga: Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Rorotan dan Tegal Alur Tembus 80 Orang per Hari
"Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," bebernya.
Pemerintah juga melarang kegiatan rapat, seminar dilakukan secara luring di zona merah untuk sementara waktu hingga kondisi aman.
Bagi zona lainnya, diizinkan dengan pembatasan peserta paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Baca juga: Mulai Senin Pekan Depan Istana Kepresidenan Terapkan WFH 75 Persen bagi Para Pegawainya
"Kemudian transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," paparnya.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 20 Juni 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA