Pemerintahan Jokowi

Jelang Serah Terima Pengelolaan TMII, Gaji dan THR Karyawan Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

Kemensetneg menggelar rapat persiapan serah terima pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (18/6/2021).

Panji Baskhara Ramadhan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, pelaksanaan serah terima dilakukan paling lama tiga bulan sejak Perpres terbit. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar rapat persiapan serah terima pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (18/6/2021).

Rapat digelar untuk memastikan serah terima pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Kemensetneg berjalan lancar, jelang tenggat waktu pada 30 Juni 2021.

"Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung transformasi perbaikan tata kelola TMII yang lebih baik ke depannya," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto.

Baca juga: Covid-19 Mengamuk Lagi, Zulkifli Hasan Kembali Usulkan Lockdown Akhir Pekan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, pelaksanaan serah terima dilakukan paling lama tiga bulan sejak Perpres terbit.

Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan para Koordinator Pokja Bidang-Bidang memaparkan beragam kemajuan capaian kinerja masing-masing pokja.

Kemajuan kinerja dinilai sangat relevan dalam memastikan tahapan proses pelaksanaan serah terima telah dilakukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Difavoritkan Jadi Panglima TNI, Andika Perkasa Belum Setor LHKPN kepada KPK Sejak Jabat KSAD

"Dalam rapat terungkapperlindungan terhadap SDM yang ada, utamanya terkait dengan hak-hak keuangan, sangat menjadi perhatian tim pokja."

"Dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian terhadap pengelolaan keuangan negara dan permasalahan di kemudian hari," tuturnya.

Kemensetneg sebelumnya juga telah meminta TMII menyampaikan seluruh data dan informasi yang valid untuk membantu kelancaran proses serah terima, salah satunya terkait data sumber daya manusia (SDM) TMII, dasar hukum pengangkatan, serta sistem penggajian.

Baca juga: KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari, Ini 4 Alasannya

Hal ini diperlukan guna menjamin kelancaran pemenuhan hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya selama masa transisi.

Kemensetneg telah berhasil memastikan pembayaran gaji dan THR para karyawan TMII tepat waktu dan dibayarkan kembali secara penuh 100 persen tanpa potongan.

"Mekanisme pembayaran gaji dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, baik dalam proses verifikasi maupun validasi data kepegawaian."

Baca juga: Sempat 70 Persen, Kepatuhan Warga Jakarta Pakai Masker Kini Merosot Hingga 20 Persen

"Untuk menjamin akuntabilitas dalam pemberian hak maupun kewajiban yang harus diberikan/didapat oleh pemberi kerja dan karyawan," jelasnya.

Pembayaran gaji dan THR yang sebelumnya terlambat, dikarenakan penyesuaian terhadap perbedaan pengaturan dan bisnis proses pelaksanaan anggaran dalam keuangan negara bagi pemenuhan hak-hak pegawai TMII yang merupakan pegawai non ASN.

"Namun demikian, secara prinsip semuanya telah dibayarkan sesuai dengan hak-hak pegawai TMII," ucap Eddy.

Baca juga: Ini Tiga Skenario Kejaksaan Agung Pulangkan Buronan Kakap Adelin Lis dari Singapura

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved