Novel Baswedan Merasa Pemberantasan Korupsi Sudah Tak Diperlukan Lagi, Sejak Lama Ingin Mundur

Novel Baswedan, penyidik senior KPK, ternyata sudah lama ingin meninggalkan KPK. Ia merasa pemberantasan korupsi sudah tak diperlukan lagi.

TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Penyidik senior KPK Novel Baswedan usai memberikan keterangan kepada Komnas HAM, terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2021). Novel kini merasa pemberantasan korupsi sudah tak diperlukan lagi. 

Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu sejak 2004 hingga 2005.

Ia kemudian ditugaskan di Bareskrim Mabes Polri selama dua tahun, dan pada Januari 2007 ditugaskan sebagai penyidik untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Hujan Meluas, BMKG: Berpotensi Datangkan Bencana Hidrometeorologi

Novel mengakhiri tugasnya di Polri dan kemudian menjadi penyidik tetap KPK sejak tahun 2014.

Novel memulai tugasnya di KPK sejak tahun 2007 ketika ia ditugaskan oleh Polri pada institusi tersebut.

Sejak saat itu, Novel berpartisipasi dalam penyelidikan berbagai kasus besar yang ditangani oleh KPK.

Novel turut serta dalam menyelidiki kasus suap yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pada tahun 2011

Kemudian kasus korupsi Wisma Atlet terkait SEA Games 2011 yang menyeret anggota DPR, Angelina Sondakh; serta kasus suap cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaeti dalam proses pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang terjadi pada tahun 2004.

Baca juga: Dibuka Sejak Sepekan Lalu, Kamar Isolasi Pasien OTG Covid-19 di Graha Wisata TMII Tersisa Tiga

Novel juga terlibat dalam penyelidikan kasus suap dalam beberapa perkara pilkada yang melibatkan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada tahun 2013.

Pada 5 Oktober 2012, sejumlah polisi dari Kepolisian Bengkulu mendatangi gedung KPK untuk menangkap Novel atas kasus penganiayaan tersangka pencurian sarang walet saat ia bertugas di Polres Bengkulu pada tahun 2004

Kasus tersebut pada akhirnya dihentikan setelah permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terlebih setelah laporan Ombudsman yang mendapati beberapa kejanggalan terkait pemrosesan kasus penganiayaan yang dituduhkan terhadap Novel.

Pada tahun 2014, Novel memutuskan mundur dari Polri dan menjadi penyidik tetap KPK setelah perintah Mabes Polri yang menarik kembali seluruh penyidik yang berasal dari kepolisian.

Pihak kepolisian membuka kembali kasus penganiayaan yang dituduhkan terhadap Novel pada tahun 2015, walaupun penyelidikan sudah dihentikan sejak 2012.

Novel tidak memenuhi panggilan Polri untuk pemeriksaan kasus tersebut pada Februari 2015, terlebih dengan perintah Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki kepada Novel untuk tidak memenuhi panggilan Polri.

Baca juga: Demi Menjaga Ketahanan Fisik, Bek Persija Rezaldi Hehanusa Bersepeda di Puncak Selama 4 Sampai 5 Jam

Pada 1 Mei 2015, Novel ditangkap di kediamannya atas kasus tersebut.

Banyak pihak mengaitkan penangkapan Novel oleh Polri sebagai balas dendam atas penyelidikan terkininya terkait kasus korupsi pengadaan simulator uji kendara SIM yang menjerat Irjen Djoko Susilo, serta kasus rekening gendut yang melibatkan Komjen Budi Gunawan pada tahun yang sama.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved