Pemilu 2024
KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari, Ini 4 Alasannya
Pertimbangan terakhir, rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan atau Idulfitri.
Penulis: Sri Handriyatmo Malau |
Selain itu, pihaknya mengusulkan durasi proses pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada dibuat menjadi 30 bulan atau lebih lama 10 bulan, dari yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Baca juga: Tak Lulus TWK, Novel Baswedan: Kami Seolah Dibuat Lebih Jelek Dibandingkan Koruptor, Ini Keterlaluan
Usulan tersebut diajukan, kata Ilham, karena Pemilu 2024 merupakan penyelenggaraan pemilu dan pilkada pertama kali di Indonesia di tahun yang sama, walaupun KPU pernah melaksanakan Pilkada 2018 yang kemudian pelaksanaan atau tahapannya beririsan dengan Pemilu 2019.
Selain itu, menurut pihaknya, Pemilu dan Pilkada 2024 memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian bagi penyelenggara pemilu.
Ilham mengatakan, usulan tersebut belum disetujui dan disepakati pihak-pihak terkait.
Baca juga: Tak Bisa Jawab Arti Rapor Merah Pegawai Tak Lolos TWK, Nurul Ghufron: KPK User, Asesornya BKN
Namun demikian, Ilham berharap rancangan tersebut dapat diperhatikan DPR dan pemerintah sehingga bisa disepakati bersama.
"Itu yang sudah kami sampaikan dan kami siapkan selama ini."
"DPR sudah membuat tim, untuk mengkaji soal-soal seperti ini dan melihat apakah memungkinkan tawaran-tawaran yang kami sampaikan tadi bisa diperhatikan bersama."
Baca juga: KISAH PAN Gagal Dukung Jokowi-Maruf Amin karena Amien Rais Gunakan Hak Veto
"Dibahas bersama DPR dan pemerintah agar nanti bisa disetujui oleh kita bersama," jelas Ilham.
Ilham mengatakan, pihaknya juga akan melakukan uji publik dan beberapa Focus Group Discussion (FGD) terhadap rancangan tersebut.
"KPU juga akan melakukan uji publik terhadap rancangan-rancangan kami ini."
Baca juga: Mikro Lockdown di Cilangkap Diperpanjang Atau Tidak Tunggu Hasil Evaluasi, 7 Warga Sudah Sembuh
"Kita juga akan melakukan FGD-FGD terhadap rancangan-rancangan kami ini, agar nanti semua bisa memberikan masukan terhadap rancangan kami," papar Ilham.
Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, tahapan Pemilu 2024 bakal dimulai tahun depan.
Bahtiar mengatakan, jika Pemilu 2024 digelar pada Maret atau April, maka tahapan pemilu sudah harus digelar pada Juli atau Agustus 2022.
Sebab, kata dia, berdasarkan UU Pemilu, perlu 20 bulan untuk menyiapkan segala tahapan sebelum pemilu dilaksanakan.
Baca juga: 22 Teroris dari Jatim Bakal Diboyong ke Jakarta, Masih Ada 6.000 Anggota dan Simpatisan di Indonesia
"Pemilu 2024 misal bulan 4 (April) atau bulan 3 (Maret) kita laksanakan."
"Kalau kita tarik praktis sebenarnya tahun depan Bulan Juli atau Bulan Agustus itu sebenarnya tahapan pemilu sudah kita mulai," ujar Bahtiar, dalam diskusi Polemik Trijaya FM 'Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu', Sabtu (13/3/2021).
Oleh karena itu, Bahtiar menilai pemerintah sudah harus menyiapkan anggaran untuk Pemilu 2024 pada tahun depan.
Baca juga: Diduga Palsukan Akta Pendirian Partai Demokrat, AHY Dilaporkan Damrizal Cs ke Bareskrim
KPU pun disebutnya harus menyiapkan berbagai hal untuk gelaran pemilu tersebut.
"Ini momentum positif untuk menyiapkan segalanya."
"Jangan sampai terjadi pengalaman sebelumnya ketika KPU menyiapkan sistem baru yang belum diuji."
Baca juga: Sempat Bertikai, Djan Faridz Kini Siap Bantu Suharso Monoarfa di PPP
"Seperti Silon dan e-Rekap misalnya, yang justru bikin masalah yang tidak perlu," katanya.
Bahtiar juga menyarankan Pemilu 2024 agar lebih disederhanakan.
Bahtiar merujuk kepada terlalu banyaknya formulir dalam pemilu di Indonesia.
Baca juga: Bilang Darah Mahasiswa Papua Halal, Kapolres Kota Malang Dilaporkan ke Propam
"Misalnya formulir itu kan banyak sekali."
"Jangan-jangan formulir itu yang bikin capek penyelenggara?"
"Bisa tidak disederhanakan?"
Baca juga: KPK kepada Komisi III DPR: Harun Masiku Sampai Hari Ini Masih Kami Buru, Belum Ketemu Juga, Pak
"Di Indonesia blangko mungkin yang paling banyak."
"Kenapa tak disederhanakan sehingga tak sita waktu lebih banyak?" Usul Bahtiar. (*)