Tak Bisa Jawab Arti Rapor Merah Pegawai Tak Lolos TWK, Nurul Ghufron: KPK User, Asesornya BKN
Ghufron mengakui sempat diundang dalam rapat koordinasi bersama KemenPANRB, BKN, hingga Kemenkumham untuk membahas masalah ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak bisa menjawab arti rapor merah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan terancam dipecat.
Hal itu dikatakan saat Nurul Ghufron saat diundang dalam acara Mata Najwa bertajuk 'KPK Riwayatmu Kini' pada Kamis (27/5/2021) lalu.
Najwa Shihab mempertanyakan 51 pegawai KPK yang dinyatakan mendapatkan rapor merah.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 10, Paling Banyak di Sumatera
Ghufron mengakui sempat diundang dalam rapat koordinasi bersama KemenPANRB, BKN, hingga Kemenkumham untuk membahas masalah ini.
Namun, dia tetap tidak bisa menjelaskan arti rapor merah pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut.
"Saya kira begini, karena kapasitas saya sebagai wakil ketua KPK, sementara yang memiliki wewenang yang menjelaskan merah kuning hijaunya itu asesor."
Baca juga: Bantah Galang Dana, Kuasa Hukum Pastikan Denda Rizieq Shihab Bakal Dibayar oleh Pihak Keluarga
"Jadi saya berharap narasumbernya dari asesor dan BKN," kata Ghufron, dikutip Tribunnews dari akun YouTube Najwa Shihab, Sabtu (29/5/2021).
Dia kemudian kembali ditanya alasan pimpinan KPK sampai tidak bisa mengetahui arti rapor merah yang membuat puluhan pegawainya terancam dipecat.
Padahal, pimpinan KPK sempat melakukan rapat panjang bersama kementerian dan instansi terkait untuk membahas masalah tersebut.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 8, di Maluku Cuma Satu
"Merah itu apa artinya, kuning itu apa artinya, dan hijau, itu ranah asesor."
"KPK adalah user sebagaimana kementerian-kementerian lainnya ketika rekrutmen, peningkatan karier itu asesor dan asesmennya ke BKN," paparnya.
Sebelumnya, sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal dipecat.
Baca juga: Rizieq Shihab Bisa Bebas pada Juli 2021 Jika Tak Ada Vonis Penjara pada Kasus Tes Swab di RS UMMI
Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Namun, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama-nama para pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu."
Baca juga: Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak Hakim PN Jaksel, Kuasa Hukum Kecewa tapi Menghormati