3 Pemuda Pengangguran Rudapaksa Terapis di Kosan Surabaya, Ponsel dan Uang Rp40 Ribu Dibawa Kabur
Terapis itu dirudapksa hingga pingsan kemudian ponsel dan uangnya dibawa kabur ketiga pelaku.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi keji dilakukan oleh tiga pemuda yang melakukan rudapaksa seorang terapis di kamar kos, kawasan Gubeng, Surabaya.
Terapis itu dirudapksa hingga pingsan kemudian ponsel dan uangnya dibawa kabur ketiga pelaku.
Beruntung pihak kepolisian berhasil menangkap ketiga pelaku.
Baca juga: DUH! Selain Sembako Kena Pajak, Dalam Draf RUU KUP, Sekolah Pun Bakal Dikenakan PPN
Baca juga: Penasaran dengan Suara Berdenyit di Kamar, Suami di NTT Pergoki Istri Telanjang dengan Pria Lain
Baca juga: Ternyata di Arab Saudi, Habib Rizieq Bertemu Tito Karnavian, Budi Gunawan dan Dihubungi Wiranto
Korban berinisial NH (31), yang tinggal di kos Jalan Sidosermo mengalami syok hingga tak sadarkan diri seusai dirudapaksa tiga pemuda tersebut.
Tiga tersangka itu Farchan Candra Prasasti alias Aloy (20), warga Jalan Pacar Keling VII, Gayub Dwi Ramadhani alias Gayub (23), warga Jalan Jolotundo Baru I, dan Valentino Mario Dwi Putra (27), warga Jalan Mojo III-F.
Aksi bejat tersebut dilakukan di kamar lantai III salah satu kos harian Jalan Bratang Jaya, Minggu (13/6/2021) dini hari lalu.
Mulanya, Gayub memesan terapis pijat wanita asal Dusun Baduwak, Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Sampang itu melalui aplikasi Michat.
Dia mengajak wanita tersebut ke kos yang sebelumnya sudah dipesan oleh tersangka Farchan.
Sembari menunggu korban datang, ketiga tersangka sudah berada di kos harian tersebut.
Tersangka Gayub duduk di atas kursi menunggu korban.
Sementara tersangka Farchan dan Mario bersembunyi di lemari.
"Dalam kasus ini, mereka sudah merencanakan sejak awal. Salah satu pura-pura dipijat.
Sedangkan lainnya menunggu dalam lemari," kata Kapolsek Gubeng Kompol Akay Fahli, kemarin Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Berikut Daftar Biaya Kuliah S1 Jalur Mandiri UI, UIN Jakarta, UNJ dan IPB
Baca juga: Biadab! Nenek Usia 71 Tahun Sedang Sakit Stroke Dirudapaksa Pria di Sultra
Baca juga: CATAT! Ini Keuntungan dan Sanksi Militer Jika Pasukan Komcad Melanggar Aturan
Dalam perjanjian di percakapan aplikasi, Gayub meminta NH untuk memijat dengan tarif Rp 250 ribu per 90 menit.
Sementara tersangka Farchan yang membayar kamar kos seharga Rp 75 ribu per tiga jam.
Selang beberapa menit kemudian, korban tiba di lokasi dengan diantar oleh suaminya LUT.