Berita Nasional
Sidang Pencemaran Nama Baik Bos Kaskus, Ini Pengakuan Dua Saksi di Persidangan
PN Jaksel menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik bos kaskus Andrew Darwis, lewat media online.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Selanjutnya Hakim bertanya kepada Sri Haryati, saat diperiksa di Bareskrim apa mengetahui ada pencemaran nama baik pada kasus ini, dijawab Sri tidak mengetahui ada pencemaran nama baik.
Sedangkan pada sidang saksi kedua mendengarkan keterangan Kelvin sebagai fender jual beli antara Susanto dan Andrew Darwis.
Karena Kevin sebagai Funder mendapat komisi dari hasil jual beli antara Susanto dan Andrew Darwis sebesar 5 persen.
Ketika Hakim bertanya kepada saksi Kevin, saat diperiksa di Bareskrim apa mengetahui ada pencemaran nama baik pada kasus ini, dijawab Kevin tidak mengetahui ada pencemaran nama baik, sebab Kevin masih berada di dalam tahanan Rutan Cipinang (Terpidana pemalsuan sertifikat ruko di kasus ini).
Baca juga: Ahmad Riza Patria Persilakan Blessmiyanda Lapor ke Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita sebelumnya, perbuatan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Susanto Tjiputra dkk sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Januari 2020 dengan putusan inkrah.
Sertifikat Titi telah berganti nama menjadi Susanto Tjiputra, kemudian tanggal 30 November 2018 dilakukan proses Jual Beli, antara Susanto Tjiputra dengan Andrew Darwis di Plaza Senayan.
Sertifikat gedung tersebut hanya dalam hitungan hari telah berganti nama menjadi Andrew Darwis, yaitu pada tanggal 4 Desember 2018.
Setelah berganti nama menjadi Andrew Darwis sertifikat tersebut dijadikan Agunan di Bank UOB dan telah cair ke Rekening Andrew Darwis sebesar Rp 18 miliar.
Baca juga: Hotma Sitompul Dilaporkan Desiree Tarigan dan Mertuanya, Pencemaran Nama Baik dan Penyerobotan Lahan
Atas peristiwa hukum tersebut, Andrew Darwis sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh Titi dan Jack Lapian atas kasus dugaan ikut terlibat tindak pidana pemalsuan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Krimsus Subdit Fismondev Polda Metro Jaya.
Saat ini kasusnya sudah naik penyidikan sejak November 2019.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Titi tanggal 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Terlapor Andrew Darwis. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca juga: Viral Pencemaran Nama Baik Sulinggih Ida Mas Dalem Segara Soal Beli Dulang, Berikut ini Profilnya
Sejak tanggal 13 Mei 2019 dilaporkan, baru pada tanggal 16 September 2019 dilakukan BAP Perdana Saksi Pelapor Titi yang diliput oleh awak media di depan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan polisi kepada terlapor Andrew Darwis.
Namun, pada 13 November 2019, saksi pelapor Andrew Darwis melaporkan balik Titi dan Jack Boyd Lapian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. (bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kaskus-soe.jpg)