Kamis, 14 Mei 2026

Berita Nasional

Sidang Pencemaran Nama Baik Bos Kaskus, Ini Pengakuan Dua Saksi di Persidangan

PN Jaksel menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik bos kaskus Andrew Darwis, lewat media online.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik bos kaskus Andrew Darwis, lewat media online dengan terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Lapian, di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/6/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik bos kaskus Andrew Darwis, lewat media online dengan terdakwa Titi Sumawijaya dan Jack Lapian, Senin (14/6/2021). Agendanya mendengarkan keterangan 2 saksi.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Elfian dengam hakim anggota Suharno dan Yosdi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Leonard S Simalanggo. 

Dugaan pencemaran nama baik oleh terdakwa sesuai pemberitaan media dilakukan pada 16 September 2019. Kasus pencemaran nama Andrew, berawal dari proses pinjam-meminjam dana.

Video: Polres Metro Jakarta Barat Operasi Tangkap Tangan 22 Orang Diduga Preman

Sertifikat gedung milik terdakwa Titi yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan telah berganti nama menjadi Susanto Tjiputra pada 29 November 2018 dengan menggunakan Akta PPJB Palsu dan akte Jual Palsu. 

Pada sidang saksi pertama Sri Haryati sebagai Notaris dan PPAT wilayah Jakarta Selatan. 

Sri Haryati sebagaimana diketahui objek dari SHGB No. 41 berada di Jakarta Selatan.

Baca juga: Roy Suryo Resmi Laporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Buntut Tabrakan Mobil

Peranan Sri Haryati selaku PPAT di wilayah Jaksel adalah yang mengesahkan AJB antara Susanto Tjiputra dan Andrew Darwis.

Pasalnya, isi daripada AJB sudah dibuat dan disusun oleh Notaris dan PPAT bernama Abdul Salam yg memiliki wilayah kerja di Jakarta Pusat. 

Sri Haryati hanya mengesahkan saja sehingga terbitlah Akta.

Sri Haryati dalam pengakuannya dipersidangan yang terbuka untuk umum tidak pernah mengetahui dan tidak pernah bertemu dengan para pihak yang ada di dalam AJB antara Susanto Tjiputra dan Andrew Darwis.

Baca juga: VIDEO Polda Metro Sudah 2 Kali Mediasi Adly Fairuz dan Mertua, Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik

Saksi dalam akta tersebut juga bukan orang yang dikenal oleh Sri Haryati. 

Hakim bertanya kepada saksi mengenai akte nomor 166 yang dibuat saksi Sri mengenai pengesahan akte jual beli antara Susanto dan Andrew.

"Apa ibu kenal dengan Susanto dan Andrew, di jawab tidak kenal." 

Ketika Hakim bertanya kepada saksi, apa melihat akte siapa pemilik pertamanya, dijawab saksi tidak mengetahui siapa pemilik pertamanya. 

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Adly Fairuz dan Mertua, Polisi Akui Sudah Berulang Kali Gelar Mediasi

Selanjutnya Hakim bertanya kepada Sri Haryati, saat diperiksa di Bareskrim apa mengetahui ada pencemaran nama baik pada kasus ini, dijawab Sri tidak mengetahui ada pencemaran nama baik

Sedangkan pada sidang saksi kedua mendengarkan keterangan Kelvin sebagai fender jual beli antara Susanto dan Andrew Darwis.

Karena Kevin sebagai Funder mendapat komisi dari hasil jual beli antara Susanto dan Andrew Darwis sebesar 5 persen. 

Ketika Hakim bertanya kepada saksi Kevin, saat diperiksa di Bareskrim apa mengetahui ada pencemaran nama baik pada kasus ini, dijawab Kevin tidak mengetahui ada pencemaran nama baik, sebab Kevin masih berada di dalam tahanan Rutan Cipinang (Terpidana pemalsuan sertifikat ruko di kasus ini). 

Baca juga: Ahmad Riza Patria Persilakan Blessmiyanda Lapor ke Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita sebelumnya, perbuatan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Susanto Tjiputra dkk sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Januari 2020 dengan putusan inkrah.  

Sertifikat Titi telah berganti nama menjadi Susanto Tjiputra, kemudian tanggal 30 November 2018 dilakukan proses Jual Beli, antara Susanto Tjiputra dengan Andrew Darwis di Plaza Senayan.

Sertifikat gedung tersebut hanya dalam hitungan hari telah berganti nama menjadi Andrew Darwis, yaitu pada tanggal 4 Desember 2018. 

Setelah berganti nama menjadi Andrew Darwis sertifikat tersebut dijadikan Agunan di Bank UOB dan telah cair ke Rekening Andrew Darwis sebesar Rp 18 miliar.  

Baca juga: Hotma Sitompul Dilaporkan Desiree Tarigan dan Mertuanya, Pencemaran Nama Baik dan Penyerobotan Lahan

Atas peristiwa hukum tersebut, Andrew Darwis sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh Titi dan Jack Lapian atas kasus dugaan ikut terlibat tindak pidana pemalsuan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Krimsus Subdit Fismondev Polda Metro Jaya.

Saat ini kasusnya sudah naik penyidikan sejak November 2019. 

Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Titi tanggal 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Terlapor Andrew Darwis. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.  

Baca juga: Viral Pencemaran Nama Baik Sulinggih Ida Mas Dalem Segara Soal Beli Dulang, Berikut ini Profilnya

Sejak tanggal 13 Mei 2019 dilaporkan, baru pada tanggal 16 September 2019 dilakukan BAP Perdana Saksi Pelapor Titi yang diliput oleh awak media di depan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan polisi kepada terlapor Andrew Darwis.  

Namun, pada 13 November 2019, saksi pelapor Andrew Darwis melaporkan balik Titi dan Jack Boyd Lapian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. (bum)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved