Kabar Ferdy Sambo Kuliah S2 dari Tahanan Jadi Sorotan
Kabar Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Menjalani Kuliah S2 dari Tahanan Kini Jadi Sorotan
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Kabar mengenai mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang disebut tengah menempuh pendidikan magister atau S2 dari dalam tahanan menuai perhatian publik di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menegaskan bahwa hak memperoleh pendidikan merupakan hak seluruh warga binaan yang dilindungi undang-undang.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, mengatakan bahwa setiap warga binaan tetap memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
“Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya,” kata Rika saat dihubungi, Selasa (12/5/2026).
Menurut Rika, program pendidikan bagi warga binaan bukan hal baru di lingkungan pemasyarakatan.
Ia menyebut, sejumlah lapas di Indonesia bahkan telah bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi para narapidana.
Ia mencontohkan program pendidikan di Lapas Pemuda Tangerang yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.
Dalam program tersebut, warga binaan diperbolehkan mengikuti pendidikan sarjana hingga perkuliahan dilaksanakan di dalam area lapas.
“Sampai saat ini masih berjalan, itu di Lapas Pemuda Tangerang, sudah dari tahun 2020-an, itu sudah ada warga binaan yang melanjutkan pendidikan S1, jadi ada kampus di dalam lapas tersebut,” ujarnya.
Rika menegaskan bahwa fasilitas pendidikan tidak diberikan secara khusus kepada Ferdy Sambo semata.
Menurut dia, kesempatan untuk melanjutkan pendidikan terbuka bagi seluruh warga binaan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Jadi, bukan hanya tentang Ferdy Sambo saja, tapi juga semua warga binaan,” kata dia.
Sebelumnya, kabar mengenai Ferdy Sambo yang disebut tengah menempuh pendidikan S2 di Lapas Kelas IIA Cibinongramai diperbincangkan di media sosial.
Informasi tersebut memicu beragam tanggapan publik, mengingat Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang sempat menyita perhatian nasional.
Meski demikian, Ditjen Pas menekankan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia mengedepankan pembinaan, termasuk melalui akses pendidikan dan pengembangan kapasitas diri bagi warga binaan selama menjalani hukuman.
| Hakim Kabulkan Nadiem Jadi Tahanan Rumah |
|
|---|
| Detik-detik Ketua DPRD Magetan Menangis Histeris Digiring ke Mobil Tahanan |
|
|---|
| Rutan Kelas I Jakarta Pusat Bakar Sejumlah Ponsel Tahanan |
|
|---|
| 6.673 Narapidana se-Jakarta Menerima Remisi di Hari Raya Idulfitri 2026 |
|
|---|
| Ayah Tiri Alvaro Dibunuh atau Akhiri Hidup? Ini Kata Pakar Psikologi Forensik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-dan-Putri-Minta-Maaf-ke-Ajudan-ART.jpg)