Selasa, 12 Mei 2026

Berita Nasional

Hakim Kabulkan Nadiem Jadi Tahanan Rumah

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Kabulkan Permintaan Nadiem Jadi Tahanan Rumah

Tayang:
Editor: Joanita Ary
Sumber: Puspenkum Kejagung
NADIEM TAHANAN RUMAH -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah. 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Majelis hakim menyatakan pengalihan penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa serta keterangan ahli medis yang dihadirkan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kondisi kesehatan Nadiem memerlukan penanganan dan masa pemulihan khusus pascaoperasi.

Berdasarkan pendapat medis, proses pemulihan selama tiga hingga enam minggu dinilai tidak dapat berlangsung optimal apabila terdakwa tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara.

“Atas alasan kemanusiaan dan pertimbangan kesehatan terdakwa, majelis menetapkan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.

Dengan putusan itu, sejak 12 Mei 2026, Nadiem dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menjalani masa tahanan rumah.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan pengalihan status penahanan itu disertai sejumlah syarat ketat. Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh dan hanya diperbolehkan keluar pada 13 Mei 2026 untuk menjalani operasi medis yang telah dijadwalkan.

Selain itu, mantan bos GoTo tersebut juga diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan kepada aparat penegak hukum.

Hakim turut memerintahkan penyerahan paspor guna mencegah kemungkinan bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.

Majelis hakim juga melarang Nadiem melakukan komunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain yang terkait dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Sebagai bagian dari pengawasan, terdakwa diwajibkan bersedia dipasangi alat pemantau elektronik selama menjalani tahanan rumah.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem menjadi sorotan publik lantaran berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang sebelumnya digadang-gadang sebagai bagian transformasi pendidikan nasional.

Dalam proses persidangan, jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi yang menyebabkan kerugian negara.

Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan terdakwa terkait perkara tersebut.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved