Perceraian Artis
Hotma Sitompul Dilaporkan Desiree Tarigan dan Mertuanya, Pencemaran Nama Baik dan Penyerobotan Lahan
Pengacara kondang Hotma Sitompul dilaporkan Desiree Tarigan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotma Sitompul dilaporkan Desiree Tarigan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Desiree Tarigan ditemani tim kuasa hukum dari Hotman Paris Hutapea saat melaporkan Hotma Sitompul.
Desiree Tarigan melaporkan suaminya dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik lewat media sosial dan penyerobotan tanah.

"Saya bersama dengan ibu saya, Muliana Tarigan, melaporkan Dr Hotma Sitompul," kata Desiree Tarigan.
Terkait pencemaran nama baik, ibu Bams eks SamsonS tersebut melaporkan Hotma Sitompul dan Muara Karta.
"Ini terkait kabar saya yang diduga melakukan perselingkuhan dengan orang lain," kata Desiree Tarigan.
Baca juga: VIDEO Hotma Sitompul Bingung Berikan Buktinya Soal Tudingan Tak Berikan Nafkah Batin Desiree Tarigan
Baca juga: Desiree Tarigan Datangi Polres Metro Jakarta Selatan dan Akan Buat 2 Laporan, Mau Melaporkan Siapa?
Mengenai dugaan penyeborotan tanah, Desiree Tarigan mengatakan, laporan itu dibuat Muliana Tarigan.
Muliana Tarigan adalah pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari No 79, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagaimana tertulis dalam sertifikat hak milik No 2025.
"Ibu saya mendapatkan terlapor (Hotma Sitompul) diduga menyerobot lahan sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini," kata Desiree Tarigan.

Hotma Sitompul diduga telah membangun pembatas tembok yang dulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok bata di atas lahan Muliana Tarigan tanpa izin.
Muara Karta yang menjadi pengacara Hotma Sitompul itu mengakui penyerobotan lahan saat jumpa pers dan diunggah di kanal YouTube.
"Ibu saya merasa dirugikan sehingga membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor Hotma Sitompul," ujar Desiree Tarigan.
Baca juga: Kisruh Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan Belum Selesai, Anak Kandung Pengacara Kondang Itu Curhat
Baca juga: Hotma Sitompul Bantah Tidak Beri Nafkah Biologis, Buat Pagar Begitu Desiree Tarigan Tinggalkan Rumah
Di laporan pencemaran nama baik, Hotma Sitompul dijerat Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP (fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma Sitompul diduga melanggar Pasal 167 KUHP jo Pasal 385 KUHP.