Berita Nasional
Sempat Dituduh Terlibat Bantai 6 Laskar FPI, Diaz Hendropriyono kini Umumkan Positif Covid-19
Diaz Hendropriyono sebelumnya jadi sorotan setelah namanya disebut dalam persidangan Habib Rizieq Shihab.
"Kita capek nunggunya. Ini perintah dari atas langsung.”
Kata Rizieq, jika cuitan tersebut benar, maka kata dia memang ada rekayasa hukum atas kasusnya dari penyidik di kepolisian.
Baca juga: Haris Azhar: Tidak Ada Pasal Penghinaan Presiden Saja Sudah Banyak yang Ditangkap, Apalagi Nanti Ada
Namun jika cuitan tersebut tidak benar, maka berarti, kata Rizieq, hal itu fitnah terhadap polisi yang mestinya Denny Siregar diproses dan ditangkap.
"Faktanya Denny Siregar dibiarkan hingga saat ini, sehingga cuitannya tersebut menimbulkan berbagai asumsi negatif terhadap institusi kepolisian bahkan terhadap Istana Presiden," bebernya.
Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.
Baca juga: Pegawai KPK Tak Lolos TWK Serahkan 31 Bukti, Minta MK Kasih Putusan Sebelum November 2021
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Mengaku Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Firli Bahuri: Saya Tak Berusaha Menyingkirkan Siapa Pun
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
Jaksa juga menyatakan Rizieq melanggar pasal 14 Ayat 1 (ke-1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu, jaksa menuntut dedengkot Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.
Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.
Baca juga: Kronologi Kericuhan Massa Pro Habib Rizieq dengan Satpol PP saat Kepung Kantor Bima Arya di Bogor
"Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan