Virus Corona
PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021, Rumah Ibadah di Zona Merah Bakal Ditutup Dua Pekan
Pemerintah, kata Airlangga, juga akan memperketat protokol kesehatan di restoran dan mal.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, pada 15 -28 Juni 2021 ,di 34 provinsi di Indonesia.
Diperpanjangnya PPKM Mikro lantaran terjadi kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.
"PPKM mikro yang akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta, Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Ditambah 12.116 Unit
Dengan perpanjangan PPKM Mikro tersebut, maka perkantoran yang berada di daerah rawan penularan Covid-19 atau zona merah, wajib memberlakukan work from home (WFH) sebanyak 75 persen.
Sedangkan daerah zona oranye dan kuning wajib WFH 50 persen.
"Artinya 25 persen itu (yang masuk kantor) bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar."
Baca juga: Rizieq Shihab Seret Nama Ahok Hingga Diaz Hendropriyono, JPU: Jangan Koar-koar Tanpa Dalil Kuat
"Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah stand by di tempat mereka bekerja masing-masing," tuturnya.
Pemerintah, kata Airlangga, juga akan memperketat protokol kesehatan di restoran dan mal.
Untuk sektor restoran dan mal, batas jam operasional hingga pukul 21.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: KPK Masih Koordinasi dengan BKN Saat Diminta Hasil TWK, Pegawai: Lalu yang di Lemari Besi Itu Apa?
Kemudian untuk kegiatan di tempat ibadah di zona merah, akan ditutup.
Pemerintah meminta masyarakat beribadah di rumah demi menghindari penyebaran Covid-19.
Penutupan tempat ibadah di zona merah tersebut akan diberlakukan selam dua pekan.
Baca juga: Jokowi Kasih Target Anies Baswedan Vaksinasi 7,5 Juta Warga Jakarta Hingga Akhir Agustus
"Khusus di tempat-tempat ibadah untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah, itu juga beribadah dari rumah."
"Sehingga beribadah di tempat umum atau beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," jelas Airlangga.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 13 Juni 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id: