Pelaku Pungli di Tanjung Priok Ogah Terima Rp 5.000 dari Sopir Kontainer, Minimal Rp 10 Ribu

Setiap sopir truk harus menyerahkan sejumlah uang kepada mereka yang ditangkap, saat bertugas pada malam hari.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setelah mendengar keluhan para sopir kontainer di perbatasan Dermaga JICT dan Terminal Peti Kemas Koja, Kamis (10/6/2021). 

WARTAKOTALIVE, TANJUNG PRIOK - Ahmad Zainul Arifin (39) ditangkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (11/6/2021) malam.

Saat ditangkap, Zainul sedang bekerja sebagai pengawas operator crane.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis mengatakan, penangkapan kali ini lanjutan dari sebelumnya, di mana ada tujuh orang yang ditangkap terkait praktik pungutan liar.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 8 Ribu Lebih Dua Hari Terakhir, Satgas Bilang Belum Ada Bukti karena Varian Baru

“Satu tambahan tersangka atas inisial AZH bekerja sebagai koordinator pengawas atau supervisor dari tujuh pelaku yang telah kami tahan sebelumnya,” ungkap Putu, Sabtu (12/6/2021).

Zainul yang tercatat sebagai seorang karyawan outsourcing dari PT MTI, merupakan supervisor yang bertugas jadi pengawas operator crane, dan mengetahui adanya pungli tersebut.

“Mereka melakukan kegiatan mengoperasikan crane untuk memindahkan kontainer, dan pada saat itu kita lakukan tindakan mereka sedang bertugas saat itu,” jelas Putu.

Baca juga: Pasien di Wisma Atlet Naik 359 Persen, Satgas Penanganan Covid-19: Gawat dan Alarm Keras

Saat memberikan pelayanan bongkar muat kontainer, setiap sopir truk harus menyerahkan sejumlah uang kepada mereka yang ditangkap, saat bertugas pada malam hari.

“Bervariasi, kalau Rp 5.000 mereka menolak."

"Jadi pengemudi truk harus menunjukan uang Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu,” ungkapnya.

Baca juga: Megawati: Saya Sudah Kenyang, Jadi Presiden Udah, Anak Presiden Udah, Alhamdulillah

Berdasarkan hasil pengungkapan delapan orang tersebut, uang yang bisa disita dari mereka sebesar Rp 2 juta.

Sejauh ini belum ada keterlibatan dari manajemen, karena dari hasil pemeriksaan, uang itu dibagikan untuk tim mereka sendiri pada akhir penugasan, yang dikumpulkan dan dibagikan saat itu juga.

“Hasil pemeriksaan kami sudah cukup lama."

Baca juga: Ini Isi Lengkap Usulan Revisi Pasal-pasal Karet di UU ITE, Sebarkan Berita Bohong Bisa Dibui 6 Tahun

"Dan pelaku ini modusnya berubah berubah,” ucapnya.

Sebelumnya, pelaku pungutan liar (pungli) yang ditangkap terkait keluhan para sopir truk kontainer kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), bertambah menjadi 49 orang, dari sebelumnya 24 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengamankan puluhan pelaku pungli, tak lama setelah keluhan sopir truk disampaikan kepada Jokowi.

Baca juga: Jokowi Langsung Telepon Kapolri Usai Sopir Kontainer Curhat Dipalak, Siap! Jawab Jenderal Listyo

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved