Virus Corona
Ivermectin Disebut-sebut Ampuh Tangkal Covid-19, Ketua Satgas IDI: Untuk Obati Infeksi Cacing Gelang
Penelitinya pun menyatakan terlalu dini untuk menyimpulkan Ivermectin efektif untuk pengobatan Covid-19.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengemukakan pandangannya, terkait obat Ivermectin, yang disebut-sebut ampuh menangkal Covid-19.
Ia mengatakan, Ivermectin belum bisa dan cenderung tidak efektif untuk mengobati Covid-19, bahkan India baru saja menghapus Ivermectin dari daftar pengobatan Covid-19.
"Singkatnya obat ini adalah untuk mengobati infeksi cacing gelang di dalam tubuh manusia."
Baca juga: KISAH Megawati Protes Jokowi: Bapak Tega Banget, Saya Presiden Kelima Kok Penugasan Melorot?
"Ivermectin masuk golongan antihelmintik yang kadang dipakai mengatasi scabies atau kudis dan hanya diresepkan dokter," kata dia, dikutip dariakun Twitter-nya, Sabtu (12/6/2021).
Ivermectin, lanjutnya, populer disebut-sebut sebagai obat yang dapat menghambat perkembangan SARS-CoV-2.
Lantaran, ada studi di Australia yang mengklaim obat ini bekerja dengan cara menghambat protein yang membawa virus penyebab Covid-19 ke dalam inti tubuh manusia.
Baca juga: Muhadjir Effendy: Covid-19 Virus Smart, Dia Tunggu Kita Bosan Agar Bisa Menyerang
"Hal ini yang kemudian diyakini bahwa Ivermectin mencegah penambahan jumlah virus di tubuh sehingga infeksi tidak makin parah."
"Persoalannya, studi ini baru dilakukan terhadap sel-sel yang diekstraksi di laboratorium."
"Uji coba Ivermectin pada tubuh manusia belum dilakukan," jelas Guru Besar FKUI ini.
Baca juga: Wisma Atlet Cuma Bisa Tampung 1.487 Pasien Covid-19 Lagi, Tower 5 Hanya Sisa 36 Tempat Tidur
Kemudian, sudi berikutnya adalah di Bangladesh, yang juga mengklaim Ivermectin dapat mempercepat proses pemulihan pasien Covid-19.
Tapi, penelitinya pun menyatakan terlalu dini untuk menyimpulkan Ivermectin efektif untuk pengobatan Covid-19.
"Lalu bagaimana Ivermectin di Eropa dan Amerika?"
Baca juga: Jika Tak Berbenah, 10 Kabupaten/Kota Ini Berpotensi Masuk Zona Merah Pekan Depan
"Yang jelas, European Medicines Agency (EMA) dan Food and Drug Administration (FDA) belum mengizinkan Ivermectin digunakan untuk mengobati Covid-19," papar Zubairi.
Ia menuturkan, EMA telah meninjau beberapa studi terkait penggunaan Ivermectin.
Mereka menemukan obat ini memang dapat memblokir replikasi SARS-CoV-2.
Baca juga: Cuma Dua Pekan Menganggur Usai Pensiun, Doni Monardo Didapuk Jadi Komisaris Utama Inalum
Tapi, pada konsentrasi Ivermectin yang jauh lebih tinggi daripada yang dicapai dengan dosis yang diizinkan saat ini.
Pada kesimpulannya, EMA menyatakan sebagian besar studi yang ditinjau memiliki keterbatasan.
Mereka belum menemukan bukti cukup untuk mendukung penggunaan Ivermectin pada Covid-19 di luar uji klinis.
Baca juga: Megawati: Orang Indonesia Memang Tidak Bisa Disiplin, tapi Gotong Royongnya Luar Biasa
Kalau FDA, pada beberapa pernyataannya mengingatkan dosis besar dari Ivermectin itu berbahaya.
Apalagi, jika berinteraksi dengan obat lain seperti pengencer darah, dan bisa menyebabkan overdosis.
"Prinsipnya, studi Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih sangat terbatas dan masih memerlukan penelitian lebih lanjut."
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Naik 300 Persen dalam Waktu 10 Hari, BOR Tembus 62,13 Persen
"Pun, bisa saja nanti Ivermectin digunakan ketika studi terbaru menemukan bukti yang cukup. Kan tidak menutup kemungkinan itu juga," terang Prof Zubairi.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan efek samping Ivermectin yang disebut-sebut ampuh tangkal Covid-19.
Penggunaan Ivermectin yang merupakan obat keras, harus dengan resep dan di bawah pengawasan dokter.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 8 Ribu Lebih Dua Hari Terakhir, Satgas Bilang Belum Ada Bukti karena Varian Baru
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang, dapat mengakibatkan efek samping."
"Antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," jelas keterangan BPOM baru-baru ini.
Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
Uji Klinik
BPOM berpandangan, meski penelitian menyatakan Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, akan dilakukan uji klinik.
Uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, dengan melibatkan beberapa rumah sakit.
Baca juga: Pasien di Wisma Atlet Naik 359 Persen, Satgas Penanganan Covid-19: Gawat dan Alarm Keras
BPOM terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19, melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Untuk kehati-hatian, BPOM meminta masyarakat tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.
Pembelian obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Megawati: Saya Sudah Kenyang, Jadi Presiden Udah, Anak Presiden Udah, Alhamdulillah
Sementara, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta daerah yang telah menerima bantuan Ivermectin, mengawasi penggunaanya pada pasien Covid-19.
Ia menuturkan, sebagaimana yang disampaikan BPOM, kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini, dan harus di bawah rekomendasi berdasarkan observasi indikasi tertentu oleh dokter.
"Mohon bagi daerah yang telah menerima bantuan pengobatan Ivermectin memastikan penggunaannya sesuai dengan rekomendasi Badan POM," kata Wiku dalam menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Ini Isi Lengkap Usulan Revisi Pasal-pasal Karet di UU ITE, Sebarkan Berita Bohong Bisa Dibui 6 Tahun
Wiku menegaskan, pada prinsipnya sampai saat ini penelitian terkait penemuan obat-obatan dan upaya cara terapitik untuk penyakit Covid-19 masih terus dilakukan dan terus berkembang.
Dalam memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19, maka Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, segera melakukan studi lanjutan dengan melibatkan beberapa rumah sakit. (Rina Ayu)