Ogah Dibilang Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, Nurul Ghufron: KPK Butuh Kepastian Hukum
Ghufron berkata, pihaknya menghormati semua lembaga negara termasuk Komnas HAM, dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menolak pihaknya disebut mangkir dari panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ghufron berkata, pihaknya menghormati semua lembaga negara termasuk Komnas HAM, dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Mengapa KPK atau saya enggak hadir terhadap undangan Komnas HAM? Mohon diklarifikasi KPK tidak mangkir."
Baca juga: Hendardi Nilai Komnas HAM Terpancing Irama Genderang yang Ditabuh 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
"Yang disebut mangkir itu tidak hadir dan tidak memberi alasan," ucap Ghufron ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).
Kata Ghufron, pihaknya telah melayangkan surat kepada Komnas HAM terkait pelanggaran HAM apa yang akan didalami kepada pimpinan KPK.
Sehingga, hal ini untuk memastikan klarifikasi Komnas HAM kepada pimpinan KPK.
Baca juga: Rizieq Shihab: Kasus Saya Bagian dari Operasi Intelijen Hitam Berskala Besar, Balas Dendam Oligarki
"KPK menyampaikan alasan bahwa KPK butuh kepastian, bahwa yang akan dimintai keterangan kepada KPK itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM apa?"
"Dalam rangka memberi kepastian, KPK bertanya ke Komnas HAM bahwa KPK itu dipanggil dalam pemeriksaan atas dugaan HAM apa?"
"Sekali lagi, untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum, karena kepastian hukum adalah salah satu hak asasi manusia yang dihormati," tambah Ghufron.
Baca juga: Sebelumnya Ditanggung BNPB, Kini Biaya Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Bakal Dibebankan ke Pemda
Kendati demikian, Ghufron tidak bisa menjawab apakah pihaknya akan menghadiri pemanggilan Komnas HAM pada Selasa (15/6/2021) pekan depan atau tidak.
Ia justru mengatakan, Komnas HAM sepatutnya memberikan keterangan jelas sebelum memanggil pimpinan KPK.
"Supaya kami ke sana juga memiliki kepastian dan dokumen yang disiapkan jelas," ucap Ghufron.
Sebelumnya, Komnas HAM menerima surat balasan dari KPK, terkait undangan klarifikasi soal aduan pegawai yang menduga ada pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) dan alih status pegawai.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 8 Juni 2021: Pasien Baru Tambah 6.294, Sembuh 5.805 Orang, 189 Wafat
Ketua Komnas HAM mengatakan, surat itu telah diterima Komnas HAM pada Senin (7/6/2021) kemarin.
Namun demikian, ia belum membuka isi surat tersebut.
Taufan mengaku hanya mendengar selentingan pimpinan KPK tidak bisa menghadiri undangan klarifikasi terhadap semua pimpinan KPK yang sedianya akan berlangsung pada Selasa (8/6/2021) hari ini pukul 10.00 WIB.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 17, Sumatera Terbanyak, di Jawa Ada
Namun demikian, jika memang pimpinan KPK tidak bisa menghadiri undangan klarifikasi dari Komnas HAM, maka yang dirugikan adalah pihak KPK sendiri.
"Risikonya tentu kita tidak bisa mendapatkan keterangan yang seimbang dari para pihak."
"Jadi yang akan dirugikan justru pihak KPK sendiri, karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka kan tidak kita dapatkan," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Saling Mengagumi, Mahfud MD Bakal Angkat Novel Baswedan Jadi Jaksa Agung Jika Jabat Presiden
Untuk itu, ia berharap pimpinan KPK bisa datang untuk memberikan klarifikasi terkait informasi yang telah didapat Komnas HAM dari pegawai KPK, yang telah menyampaikan aduan beberapa waktu lalu.
"Maka harapan kami, datanglah berikan keterangan," ajak Taufan.
Pertanyakan Pemanggilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan maksud pemanggilan pimpinannya oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait dugaan pelanggaran HAM.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya sudah membalas surat panggilan Komnas HAM soal pemanggilan permintaan keterangan terhadap lima pimpinan KPK.
"Senin 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu, mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," tutur Ali saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2021).
Baca juga: Sudah Pernah Ditangani Dewan Pengawas KPK, Polri Ogah Usut Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri
Ali menyebut, pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM.
Namun, Ali menegaskan proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang, dan KPK telah melaksanakan UU tersebut.
"Pelaksanaan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya."
"Melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Jadwal Ulang
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membuka kemungkinan penjadwalan ulang proses klarifikasi terhadap pimpinan KPK.
Taufan membuka kemungkinan tersebut jika pimpinan KPK memang tidak bisa datang memenuhi undangan klarifikasi yang sedianya akan dilakukan pada Selasa (8/6/2021) hari ini.
"Oh iya dimungkinkan (penjadwalan ulang)," kata Taufan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: KKB Papua Sebut Ilaga Zona Perang, Polri: Itu NKRI, Mereka Siapa?
Taufan mengatakan undangan klarifikasi tersebut merupakan hal yang biasa.
Ia mengungkapkan, sebelumnya sejumlah pejabat negara juga pernah memenuhi undangan klarifikasi Komnas HAM dalam konteks aduan yang berbeda.
Taufan di antaranya menyebut Kapolda Metro Jaya, Kapolda Kalimantan Timur, hingga Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
Baca juga: Teroris JAD Jadikan Merauke Tempat Persembunyian, tapi Tetap Terendus Densus 88
"Nadiem Makarim itu pernah dipanggil Komnas HAM, walaupun waktu itu beliau tidak bisa."
"Beliau kirim Dirjen kan untuk menjelaskan ada satu aduan dari kelompok manusia, katanya ada pelanggaran hak asasi terkait kebebasan berekspresi mereka. Kita uji," beber Taufan.
Tidak Ada yang Membahayakan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufn Damanik menegaskan, kelima pimpinan KPK adalah kolega Komnas HAM.
Terkait undangan klarifikasi untuk pimpinan KPK terhadap aduan pegawai KPK yang menduga adanya pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai KPK ke ASN yang sedianya dilakukan pada hari ini, Taufan mengatakan tidak ada hal yang membahayakan.
"Saya ingin sampaikan kepada pimpinan KPK, pimpinan KPK itu kolega Komnas HAM."
Baca juga: Harun Masiku Ada di Indonesia Atau Luar Negeri? Polri Mengaku Belum Tahu
"Saya dengan kelima-limanya merasa bahwa ini semua adalah mitra kerja, kalau diundang Komnas HAM itu tidak ada yang membahayakan," jelas Taufan.
Jika pimpinan KPK menghadiri undangan klarifikasi tersebut, kata Taufan, pihaknya akan mengklarifikasi aduan para pegawai KPK.
Taufan mengatakan pihaknya akan mengkroscek kebenaran informasi yang disampaikan oleh para pegawai KPK tersebut, dan seperti apa kebijakan terkait TWK yang jadi substansi aduan para pegawai KPK tersebut kepada Komnas HAM.
Baca juga: Mahfud MD: Korupsi Sekarang Semakin Gila, APBN Belum Jadi Saja Sudah Dikorupsi
"Untuk nanti pada akhirnya menguji apakah ada standar, norma, prinsip hak asasi yang dilanggar atau tidak. Kan itu saja sebetulnya."
"Tugas Komnas kan di situ, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan lembaga negara, bahkan presiden sekalipun."
"Kan berkali-kali kami bikin rekomendasi kalau ada kebijakan presiden yang kami anggap tidak sesuai dengan hak asasi manusia."
"Tapi juga ada yang kami dukung karena sesuai dengan hak asasi, kan biasa," papar Taufan. (Ilham Rian Pratama)