Pemilu 2024
Tito Karnavian Jelaskan Alasan KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar Bulan Februari, Belum Disepakati
Menurut Tito, pemerintah bersama penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) bakal kembali menggelar rapat untuk membahas jadwal pemilu 2024.
Sedangkan, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 digelar pada Rabu 27 November 2024.
Baca juga: Setelah Setahun Lebih Harun Masiku Buron, KPK Akhirnya Minta Interpol Terbitkan Red Notice
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (4/6/2021)
"Semalam sudah disepakati bersama," kata Luqman.
Luqman menjelaskan, hasil pembahasan antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (3/6/2021) malam itu, menghasilkan empat poin, yakni:
Baca juga: Pilpres 2024 Masih Jauh, Relawan Jokowi Mania Sudah Galang Dukungan untuk Ganjar Pranowo
1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024.
2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024.
3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara, yakni pada Maret 2022.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kudus Melonjak, Ganjar Pranowo: Saya Seperti Guru BP, Jewer Anak Nakal Satu-satu
4. Syarat pencalonan dan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan kepada DPR agar Pemilu 2024 digelar lebih awal.
Pihaknya mengusulkan penyelenggaraan Pemilu digelar pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada 20 November 2024.
Ilham mengatakan, pihaknya mengusulkan hal tersebut karena sejumlah alasan.
Baca juga: PDIP Ogah Koalisi dengan Partai Demokrat, Andi Arief: Karena Megawati Dua Kali Kalah Lawan SBY
Pertama, kata Ilham, pihaknya sudah menghitung dan melakukan simulasi.
Menurut perhitungan tersebut, kata dia, hasil Pemilu 2024 kemungkinan belum bisa didapatkan saat penyelenggaraan pilkada, yang kemungkinan digelar pada Agustus 2024, jika pemilu tetap dilaksanakan pada April 2024.
Pertimbangan dalam perhitungan tersebut di antaranya kemungkinan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menetapkan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang yang memakan waktu.
Baca juga: Ini Daftar Badan Eksekutif Mahasiswa yang Dukung Gerakan Separatisme Papua Versi Kabaintelkam Polri
Dengan demikian, kata dia, jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan pada Bulan April, maka akan terjadi kekosongan saat pencalonan pilkada.