Pemilu 2024
Tito Karnavian Jelaskan Alasan KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar Bulan Februari, Belum Disepakati
Menurut Tito, pemerintah bersama penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) bakal kembali menggelar rapat untuk membahas jadwal pemilu 2024.
"Menurut KPU yang baik adalah di bulan Februari."
"Sehingga waktu exercise mereka, exercise ya, diajukanlah tanggal 28 (Februari)."
"Tapi itu belum kesepakatan, KPU melakukan exercise sedang dinilai oleh pemerintah diwakili oleh Kemendagri, kemudian Bawaslu, dan Komisi II DPR," beber Tito.
Baru Konsinyasi
Ketua KPU Ilham Saputra menegaskan, sejumlah poin kesepakatan soal jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, masih sebatas hasil rapat konsinyasi antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR.
Konsinyasi adalah forum rapat bersama para pihak yang punya tujuan menyiapkan perencanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
"Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas."
Baca juga: Bantah Bikin Daftar Pegawai KPK yang Harus Diwaspadai, Firli Bahuri Mengaku Tak Punya Kepentingan
"Perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II)," kata Ilham lewat keterangan tertulis, Sabtu (5/6/2021).
Ilham menyatakan, kesepakatan soal jadwal pesta demokrasi yang beredar luas tersebut adalah hasil dari konsinyasi pertama dari rencana beberapa kali gelaran rapat, alias belum final.
Kata dia, keputusan KPU secara resmi berdasarkan rapat pleno KPU.
Baca juga: Buruh Bangunan Tewas Ditembak OTK di Papua, Aparat Sempat Diberondong Tembkan Saat Evakuasi Korban
Hasil rapat pleno itu selanjutnya dikonsultasikan kepada pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada serta Pemilu 2024.
"Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal."
"Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain - lain," jelasnya.
Baca juga: Perpres 47/2021 Terbit, MenPANRB Kini Bisa Dibantu Wakil Menteri
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) tahun 2024 akan digelar pada Rabu 28 Februari 2024.