PPDB
Daya Tampung Terbatas Jadi Alasan DKI Jakarta Sortir Pelajar Lewat Seleksi PPDB
Pemprov DKI Jakarta menggelar seleksi PPDB karena jumlah pelajar lebih banyak dibanding daya tampung sekolah yang dikelola pemerintah daerah.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6/2021).
Pemprov DKI Jakarta menggelar seleksi PPDB karena jumlah pelajar lebih banyak dibanding daya tampung sekolah yang dikelola pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, total daya tampung untuk SMP negeri dibandingkan dengan lulusan dari SD negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodir 47,33 persen peserta didik.
Sedangkan total daya tampung SMA negeri dan SMK negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri dan swasta serta madrasah hanya dapat mengakomodir 33.66 persen peserta didik.
Berdasarkan catatannya, di Jakarta jumlah satuan pendidikan anak usia dini negeri (SPAUDN) sebanyak 113 unit, SD negeri 1.322 unit, dan SMP negeri ada 292 unit.
Jenjang SMA negeri sebanyak 115 unit, SMK negeri sebanyak 73 unit, SLBN sebanyak 13 unit, dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) sebanyak 39 unit.
Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan DKI Ungkap Daya Tampung yang Terbatas Jadi Alasan Sortir Pelajar lewat PPDB
"Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, dimana terdapat 168 kelurahan tidak memiliki SMA negeri dan 86 kelurahan tidak memiliki SMP negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB,” kata Nahdiana seperti dikutip dari keterangan pers, Senin (7/6/2021).
Nahdiana mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik.
Tujuannya agar mendapat masukan dari para pakar, praktisi, birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022.
Kebijakan PPDB ini, kata Nahdiana, selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
PPDB itu berlaku pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Di samping itu, kebijakan PPDB Tahun 2021/2022 juga tertuang dalam empat regulasi.
Baca juga: Server Pendaftaran PPDB Down, Sejumlah Orang Tua Kesulitan Mendaftar
Keempat regulasi itu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
Serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta 608 Tahun 2021 tentang Daftar Zona Sekolah Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru.
Kemudian Keputusan Gubernur DKI Jakarta 609 Tahun 2021 tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri Pada Penerimaaan Peserta Didik Baru.