Berita Tangerang

Ditolak Istri Berhubungan Badan Setelah Minum Obat Vitalitas, Kakak Ipar Berniat Rudapaksa Adik Ipar

Ajakan KTM (27) berhubungan badan ditolak istrinya setelah menenggak obat vitalitas dan berujung niatan merudapaksa adik iparnya, namun gagal total.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Aksi percobaan rudapaksa yang dilakukan kakak ipar terhadap adik ipar terjadi di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (4/6/2021). 

"Menyesal saya, karena mabuk sampai menyetubuhi anak," ujarnya.

Diketahui, pelaku telah menikah sebanyak tiga kali, namun selalu berujung perceraian.

Selama ini, ia tinggal bersama korban.

"Pelaku bercerai dengan istrinya."

"Lalu tinggal dengan anaknya yang merupakan lulusan setara SMP," ujar Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.

Korban Meminta Saudara agar Direkam

Remaja berusia 16 tahun yang menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya, meminta pada saudara agar aksi kejahatan tersebut direkam.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Rabu (6/2/2021).

Menurut Ruruh, korban langsung melapor pada polisi setelah meminta saudaranya merekam aksi bejat sang ayah.

"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi."

"Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," terang Ruruh, dilansir Tribun Jatim.

Lebih lanjut, Ruruh mengungkapkan permintaan tersebut diajukan korban pada saudara karena tak kuasa melawan sang ayah.

Saat pelaku ditangkap, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, kepingan VCD, dan fotokopi ijazah korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved