Kamis, 9 April 2026

Wow, AKP Stepanus Robin Ternyata Terima Uang Suap Hingga Rp 10,4 M dari 5 Orang Berperkara di KPK

Mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Patttuju menerima uang siap dari mana-mana. Total Rp 10,4 Miliar dari 5 orang berperkara di KPK

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Terbaru Stepanus disebut terima uang hingga Rp 10 Miliar lebih dari 5 orang berperkara di KPK 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ternyata mantan penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Patttuju menerima uang siap dari mana-mana.

Bahkan totalnya menyapai Rp 10,4 miliar dari lima orang yang berperkara di KPK.

Sebelumnya anggota Dewan Pengawas KPK Albertino Ho menyebut AKP Stepanus menerima suap Rp 1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai.

Baca juga: Selewengkan Jabatan, Dewan Pengawas Pecat Penyidik KPK Asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju

Baca juga: Sosok AKP Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Jadi Tersangka Suap, Hasil Tes Bagus, Rangking 5 Akpol

Hal itu disampaikan Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Terbaru Albertino Ho menyebut Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin juga menerima uang sebesar Rp3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Selain dari Azis, dalam sidang putusan kode etik, Albertina Ho menyebut Robin juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di komisi antikorupsi.

Baca juga: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan: PDIP Partai Besar, Mengajak Kami Berkoalisi Suatu Kehormatan

Total selama menjadi penyidik KPK, Albertina menyatakan Robin telah menerima uang sebanyak Rp10,4 miliar dari lima orang yang beperkara di KPK itu.

Albertina Ho saat bertugas sebagai hakim.
Albertina Ho saat bertugas sebagai hakim. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Sebagian uang yang diterima senilai total Rp8,8 miliar kemudian dialirkan Robin kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

"Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan. Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," kata Albertina.

Uang Rp3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Baca juga: Pedagang Warung Kopi di Jatiasih Dirampok Jam 4 Subuh, Korban Diserang Pakai Celurit, HP Dirampas

Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama.

Selanjutnya, Albertina mengatakan, dari Rp3,15 miliar tersebut, Robin memberikan Rp2,55 miliar kepada Maskur Husain.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp3.150.000.000, yang sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp2.550.000.000, dan terperiksa mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp600 juta," katanya.

Tetapi, dikatakan Albertina, hal tersebut dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberi uang kepada Robin.

Baca juga: Pedagang Warung Kopi di Jatiasih Dirampok Jam 4 Subuh, Korban Diserang Pakai Celurit, HP Dirampas

"Meskipun hal ini dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terperiksa," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved