Berita Nasional
Sosok AKP Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Jadi Tersangka Suap, Hasil Tes Bagus, Rangking 5 Akpol
AKP Stepanus Robin bergabung ke KPK sejak 1 April 2019.Dia meraih ranking 5 saat pendidikan di Akpol. Namun kini tersangka suap
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penyidik KPK yang menjadi tersangka kasus suap perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021 sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini profil AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), penyidik KPK tersebut.
AKP Stepanus Robin bergabung ke KPK sejak 1 April 2019.
Baca juga: ICW Yakin Penyidik KPK AKP Stepanus Tak Main Sendiri Untuk Hentikan Perkara Wali Kota Tanjungbalai
Baca juga: Penyidik KPK yang Disuap Wali Kota Tanjungbalai Kenal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Lewat Ajudan
Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2009 dan meraih ranking 5 saat pendidikan.
Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, yang berada di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Saat menjabat Kapolsek Gemolong, dia mendapat kenaikan pangkat dari Inspektur satu (Iptu) menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Namanya mulai sering terdengar saat ditunjuk untuk menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera selatan, Maluku Utara.
Baca juga: Lawan PSM untuk Perebutkan Posisi Ketiga, Dejan Antonic Bakal Memberi Kesempatan kepada Pemain Muda
Ia bertugas di Halmahera Selatan selama empat tahun, dari April-Agustus 2019.
Bukan karena prestasinya tetapi karena skandal dari perwira yang digantikannya.
Ia menggantikan AKP Roy Simangungsong yang lengser setelah aksi demo polisi di sana.
Demo ratusan orang polisi yang jarang terjadi itu terkait dengan honor pengamanan pemilu.
Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus sudah di Polda Maluku Utara dengan jabatan sebagai Danki Dalmas Ditsamabta.
Baca juga: Hari Buku Sedunia, Jokowi: Melalui Buku Kita Mengenal Gagasan dan Ilmu
Lalu, empat bulan setelah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Stepanus Robin ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik di KPK setelah melalui proses seleksi dengan hasil tes di atas rata-rata.
Namun, pada Selasa (21/4/2021), Stepanus ditangkap karena dugaan telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrizal senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam kasusnya ini, Stepanus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.