Berita Nasional

Sosok AKP Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Jadi Tersangka Suap, Hasil Tes Bagus, Rangking 5 Akpol

AKP Stepanus Robin  bergabung ke KPK sejak 1 April 2019.Dia meraih ranking 5 saat pendidikan di Akpol. Namun kini tersangka suap

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. 

Kemudian, kas dan setara kas Rp10 juta.

Total harta kekayaan Stepanus tersebut jika dijumlah berkisar Rp 633 juta.

Namun demikian, spesialis penyidik muda pada deputi bidang penindakan KPK tersebut ternyata juga memiliki utang sebesar Rp172 juta.

Sehingga, jika ditotal, harta kekayaan Stepanus berjumlah Rp 461 juta.

Baca juga: Minta Pejabat dan Pemda Serius Soal Potensi Bencana, Megawati: Saya Nyuwun Tulung

Kenakan Rompi Oranye

Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain.

Keduanya ditahan usai dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tahun 2020-2021.

Setelah merampungkan konferensi pers penetapan tersangka, Stepanus dan Maskur digiring petugas KPK menuju mobil tahanan pada pukul 23.24 WIB.

Stepanus yang berada di depan, berjalan dengan cepat.

Baca juga: VIDEO Belasan Ribu Botol Miras Hasil Operasi Cipta Kondisi di Jakarta Timur Dimusnahkan

Ia enggan berkomentar terkait perkara yang menjeratnya. Stepanus juga terlihat menunduk.

Sementara Maskur yang mengekor Stepanus juga tidak membuka suara. Keduanya langsung menaiki mobil tahanan.

Untuk kepentingan penyidikan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Stepanus dan Maskur masing-masing untuk 20 hari kedepan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.

"SRP ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Baca juga: KAI Tunggu Surat Edaran Kemenhub Soal Pengetatan Perjalanan Mudik

Sedangkan bagi tersangka M. Syahrial saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved